Martin Manurung meminta kepala BPKN untuk menjelaskan hak-hak korban gagal ginjal akut - WisataHits
Jawa Timur

Martin Manurung meminta kepala BPKN untuk menjelaskan hak-hak korban gagal ginjal akut

WAKTU INDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung meminta Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim menjelaskan hak-hak korban gagal ginjal akut akibat obat sirup bayi.

“Dalam rapat DPR RI ini. Rapat terbuka. Saya mohon penjelasannya kepada semua orang tua. Ibu bapak yang kehilangan anak. Saya tidak menggunakan istilah teknis. Saya menggunakan istilah anak, Pak. anak-anak, kehilangan anak atau terkena serangan jantung (menunggu nasib anaknya yang dirawat). Sekarang beritahu semua orang apa haknya,” kata Martin saat memimpin rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan BPKN, Senayan, Kamis (11/3/2022).

Martin juga menyatakan bahwa polisi saat ini sedang menyelidiki unsur pidana dari insiden tersebut. Tapi itu bukan satu-satunya jawaban yang bisa membantu para korban.

“Itu bagian dari penegakan hukum. Tapi apa hak Anda dalam hal perlindungan konsumen, Pak? Mungkin mereka tidak tahu sekarang, Pak, mereka punya hak. Kepada siapa mereka harus menuntut pemenuhan hak-hak ini? Dan apa yang harus dilakukan oleh lembaga negara terkait negara ini dengan ibu-ibu yang kehilangan anak-anaknya,” katanya.

Ketua DPP Partai NasDem itu juga mencontohkan apakah kejadian ini terjadi di negara maju. “Karena kalau itu terjadi di negara maju, pejabat yang bersangkutan pasti akan mengundurkan diri, perusahaan yang tidak patuh sebanyak itu, yang menyebabkan (banyak) kerugian, pasti akan bangkrut,” lanjut Martin.

Menanggapi pertanyaan Martin, Halim berjanji akan memberikan dukungan kepada keluarga korban untuk mendapatkan hak-hak mereka, terutama kompensasi dan biaya pengobatan, yang harus dibayar penuh oleh pemerintah.

“Hanya dalam proses ini, misalnya kemarin di RSCM, akses ke pasien atau korban agak rumit. Saya tidak tahu apa masalahnya. Kami akan terus membela para korban. Dan kami akan sampaikan apa saja hak-hak konsumen yang ada, termasuk pemberian ganti rugi seperti pembebasan di awal perkara. Semua biaya ditanggung pemerintah,” jelasnya.

Di akhir rapat kerja ini, BPKN diminta untuk mendirikan kantor pengaduan konsumen bagi korban, baik online maupun offline. Kantor pengaduan dibuat paling lambat 1×24 jam setelah rapat berakhir.

**)

Dapatkan update informasi harian terpilih dari TIMES Indonesia dengan bergabung di Grup Telegram TI Update. Suka, klik tautan ini dan bergabung. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button