Mantan Kapolda Jabar Anton Charliyan mengecam keras penganiayaan terhadap jurnalis oleh personel ASN di Karawang - WisataHits
Jawa Barat

Mantan Kapolda Jabar Anton Charliyan mengecam keras penganiayaan terhadap jurnalis oleh personel ASN di Karawang

DESKJABAR – Mantan Kapolda Jabar dan Direktur Humas Polri Anton Charliyan mengecam keras penganiayaan terhadap wartawan yang dilakukan petugas di Karawang, Jabar beberapa waktu lalu.

Menurut Abah Anton Charliyan, panggilan akrabnya, tugas dan pekerjaan jurnalis dilindungi UU Pers. Jadi, jangankan penuntutan, hanya disabilitas saja yang sudah dikenakan KUHP.

Karena itu, Abah Anton Charliyan menegaskan, ketika ada tim media yang disiksa dan dianiaya, jelas merupakan luka serius bagi siapa saja.

Baca juga: Anton Charliyan: Tragedi sepakbola Malang Tragedi kemanusiaan terbesar, kibarkan bendera setengah tiang!

“Khususnya seorang ASN karena melanggar 2 undang-undang sekaligus, yaitu KUHP dan KUHP Umum,” kata Abah Anton Charliyan, Senin 3 Oktober 2022.

Abah Anton Charliyan menegaskan, peristiwa penganiayaan jurnalis di Karawang oleh staf ASN perlu diusut tuntas. Tidak hanya pelakunya, tetapi juga aktor intelektual di belakangnya.

“Proses penuntutan juga harus dikawal agar pelakunya bisa dikenakan sanksi hukum yang seberat-beratnya, sebagai pelajaran bagi semua orang agar kejadian penuntutan terhadap media lain tidak terulang lagi,” kata Abah Anton Charliyan yang juga juga manajer umum berbagai media online.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol mengatakan. Ibrahim Tompo bahwa polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap wartawan di Kabupaten Karawang.

Ia menjelaskan, ketiga tersangka masing-masing berinisial L, DA, dan RA. Dari tiga tersangka, hanya L yang ditangkap. Sementara itu, DA dan RA belum memenuhi panggilan polisi.

Baca juga: Bagaimana Industri Kreatif Dapat Meningkatkan Potensi Daerah Pariwisata? Ini penjelasannya

Source: deskjabar.pikiran-rakyat.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button