MA Hibah PK Jaksa Penuntut, Kredit Perjalanan Pertama Dikembalikan ke Majelis - WisataHits
Yogyakarta

MA Hibah PK Jaksa Penuntut, Kredit Perjalanan Pertama Dikembalikan ke Majelis

MA Hibah PK Jaksa Penuntut, Kredit Perjalanan Pertama Dikembalikan ke Majelis

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri Depok sebagai Pemohon Peninjauan Kembali (KU) dalam kasus penipuan First Travel Agen Umrah. Dalam putusannya, Mahkamah Agung memutuskan seluruh aset PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel dikembalikan kepada jemaah haji yang menjadi korban penipuan biro perjalanan tersebut.

Terdakwa adalah PT First Anugerah Karya Wisata dalam perkara atas nama Andika Surachman. “Putusan dikabulkan: dikabulkan,” bunyi Putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022, dikutip dari situs MA, Kamis (1/5/2023).

Perkara tersebut diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sunarto, yang beranggotakan masing-masing Jupriyadi dan Yohanes Priyana. Carolina duduk sebagai Asisten Panitera (PP). Putusan perkara nomor: 365 PK/PID.SUS/2022 dibacakan pada Senin, 23 Mei 2022. Mahkamah Agung membatalkan putusan kasasi yang sebelumnya dikeluarkan melalui surat nomor: 3096 K/Pid.Sus/2018, dimana barang bukti kasus penipuan oleh PT First Travel harus dikembalikan ke Bendahara. Majelis memutuskan untuk mengubah keputusan penyitaan barang yang sebelumnya disita untuk negara, sekarang diputuskan untuk mengembalikannya kepada para korban. Sedangkan hukuman lainnya tidak berubah.

Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, jemaah memiliki beberapa pertimbangan mengapa barang bukti First Travel yang semula disita untuk negara, kini dikembalikan ke jemaah. Salah satunya, karena negara tidak dirugikan dalam kasus ini.

“Pada prinsipnya untuk menentukan penilaian barang bukti, Majelis Hakim tidak sependapat dengan putusan judex juris bahwa sebagian barang bukti berupa uang dalam rekening bank atau harta kekayaan yang bernilai ekonomis bagi negara disita. Karena dalam kasus ini tidak ada hak, hak negara dilanggar,” kata Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Kamis (1 Mei 2023).

Diketahui total 820 barang yang disita dalam kasus ini, 529 di antaranya merupakan aset bernilai ekonomis, termasuk uang senilai Rp 1,537 miliar. “Namun, karena alat bukti yang disebutkan dalam putusan ini berasal dari calon jamaah umrah, maka harus dikembalikan kepada orang yang paling berhak atas bukti tersebut, yaitu calon umrah, sesuai Pasal 194(1) KUHAP. yang telah membayar kepada PT First Travel dan rekanan yang haknya belum dibayarkan oleh pemohon PK melalui PT First Travel, yang mekanisme pembayarannya diserahkan kepada pelaksana,” lanjut Andi Samsan.

Kasus yang sudah berlangsung sejak 2017 ini diketahui bermula saat pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan mendirikan First Travel. Keduanya lalu memikat calon korban dengan tawaran umrah murah sekitar Rp 10 juta hingga akhirnya ratusan ribu orang mendaftar.

Namun, penyidik ​​menemukan keduanya menggunakan skema Ponzi untuk mengelabui calon jemaah haji. Selain itu, uang milik komunitas juga dialihkan untuk bisnis pembukaan restoran di London, bisnis fashion, mengikuti New York Fashion Week, gaya hidup glamour dan membeli aset premium. First Travel dikabarkan berhasil mengumpulkan hampir Rp 2 triliun dana masyarakat dan mencuci sebagian dari uang tersebut.

Tindakan keduanya kemudian terungkap dan dibawa ke pengadilan. Pemilik First Travel Andika divonis 20 tahun penjara sedangkan istrinya divonis 18 tahun penjara karena kasus penipuan dan pencucian uang yang menggunakan dana masyarakat.

Pada Mei 2018, Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok. Andika dan Anniesa tak hanya divonis penjara, tapi juga harus membayar denda Rp 10 miliar. Kemudian, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung.Selain itu, Mahkamah Agung memutuskan seluruh aset First Travel akan disita negara. (jaringan tribun)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button