Libur 17 Agustus 2022, ini jadwal ganjil di puncak Bogor - WisataHits
Jawa Barat

Libur 17 Agustus 2022, ini jadwal ganjil di puncak Bogor

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com – Polisi kembali menerapkan rekayasa lalu lintas berupa skema genap ganjil di jalur wisata Puncak Bogor, Jawa Barat, mulai Selasa sore (16/08/2022) hingga Rabu (17/08/2022).

Kebijakan ini dilaksanakan sesuai dengan Hari Nasional Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 yang jatuh pada hari Rabu 17 Agustus 2022.

“Betul, dimulai pukul 16.00 WIB siang ini dan akan dilanjutkan besok mulai pukul 06.00 WIB,” kata Kapolsek Bogor Ipda Ardian saat dihubungi, Selasa lalu.

Baca Juga: Ghania, Paskibraka Perwakilan DI Yogyakarta, Ingin Jadi Pengibar Bendera pada Upacara 17 Agustus di Istana Negara

Ardian mengatakan sistem pembatasan lalu lintas ganjil genap telah diterapkan di pintu masuk Puncak Bogor atau Simpang Gadog, Jalan Ciawi dan pintu keluar Tol Ciawi (GT).

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan pada libur Hari Merah besok, Rabu 17 Agustus 2022.

Menurut Ardian, kebijakan ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Nasional Ciawi, Puncak Bogor.

Peraturan tersebut memberlakukan hari libur nasional ganjil genap dari H-1 hingga hari libur nasional pada tengah malam WIB.

Aturan ganjil-genap masih sama seperti sebelumnya. Pengenal nomor kendaraan adalah digit terakhir yang diperiksa.

Ardian menegaskan, petugas dilarang melintas atau memutar balik kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal dalam kalender ganjil dan genap.

“Selasa dan Rabu ganjil genap. Sesuaikan waktu keberangkatan dengan ketentuan aturan tersebut,” kata Ardian.

Baca Juga: Inilah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia di Gorontalo yang Diumumkan Sebelum 17 Agustus 1945

Perlu diperhatikan beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dalam Permian Hub, yaitu:

  1. Kendaraan yang dikelola oleh instansi Pemerintah Republik Indonesia;
  2. Kendaraan bagi para pemimpin dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  3. kendaraan dinas dengan nomor kendaraan dinas berwarna sederhana dan/atau nomor dinas TNI/Polri;
  4. mobil pemadam kebakaran;
  5. Ambulans;
  6. kendaraan angkutan umum dengan plat nomor kendaraan dengan warna dasar kuning;
  7. Kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik;
  8. Kendaraan bertanda khusus untuk penyandang disabilitas;
  9. kendaraan untuk tujuan tertentu;
  10. Kendaraan warga yang berada di dekat Ruas No.074 Jalan Nasional Ciawi-Puncak dan Ruas No.075 Jalan Nasional Batas Puncak Kota Cianjur. Bukti KTP atau tanda pengenal lain yang masih berlaku.

dapatkan pembaruan pesan yang dipilih dan berita terbaru setiap hari dari Kompas.com. Jom join grup Telegram “Kompas.com News Update” caranya klik link lalu join. Anda harus terlebih dahulu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.

Source: bandung.kompas.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button