KTT G20, Kemenhub terapkan genap ganjil dan pembatasan angkutan barang di Bali - WisataHits
Jawa Tengah

KTT G20, Kemenhub terapkan genap ganjil dan pembatasan angkutan barang di Bali

TEMPO.CO, jakarta – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-DRJD 3 Tahun 2022 jelang KTT G20 Bali 2022. Peraturan tersebut, yang ditandatangani pada 31 Oktober 2022, membahas peraturan lalu lintas selama KTT G20.

Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana menjelaskan, ada dua jenis peraturan lalu lintas selama KTT G20. Di satu sisi penerapan sistem genap-ganjil dan di sisi lain pembatasan operasional lalu lintas barang.

“Kami melakukan survei terlebih dahulu, mulai dari pelaksanaan survei hingga penerbitan surat edaran,” katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat, 4 November 2022.

Baca: Kemenko Perekonomian: Kontribusi KTT G20 terhadap PDB Bisa Capai Rs 7,4 triliun

Dengan survei tersebut, kata dia, kinerja transportasi Bali dalam hal pariwisata sudah mulai tumbuh, menyisakan banyak ruas jalan dengan tingkat pelayanan yang padat, padat namun lancar. Oleh karena itu, skema teknis dengan pembatasan ganjil dan genap pada pengangkutan barang dilakukan.

Sementara itu, pada 11-17 November 2022 pukul 06:00 WITA hingga 22:00 WITA, pengaturan lalu lintas akan diterapkan melalui penerapan sistem genap ganjil dan pembatasan pengoperasian lalu lintas barang.

“Seiring pariwisata di Bali mulai tumbuh, pengaturan lalu lintas bertujuan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Bali selain menyelenggarakan KTT dengan lancar dan tertib,” katanya.

Cucu menjelaskan, sidang akan berlangsung pada 9-10 November 2022. “Jadwal uji coba akan dimulai pada tanggal 9 dan dimulai pada pukul 11:00-16:00 WITA, sedangkan tanggal 10 akan dimulai pada pukul 17:00-20:00 WITA,” kata Cucu.

Selain itu: Saat ini sedang diberlakukan aturan lalu lintas dan pembatasan pergerakan barang di 10 jalan utama, yaitu:

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button