Komisi A Inspeksi Forum PFP Kota Batu Dinamika Perizinan, Manajer Operasional Samuel: Pada dasarnya banyak kantor yang mengalami hal yang sama - WisataHits
Jawa Timur

Komisi A Inspeksi Forum PFP Kota Batu Dinamika Perizinan, Manajer Operasional Samuel: Pada dasarnya banyak kantor yang mengalami hal yang sama

BATU (Surabayapost.id) – Komisi A DPRD Kota Batu bersama Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Terpadu Satu Pintu (DPMPTSPTK) dan instansi terkait lainnya melakukan pemeriksaan terhadap Forum Wisata Predator Funk Park (PFP) di Jalan Raya Tlekung, Kecamatan Junrejo. tentang dinamika perizinan yang berlangsung, Senin (7/11/2022).

“Pemeriksaan Komisi A dan beberapa instansi terkait sudah direncanakan sejak lama, dan ini merupakan amanat dari ketua DPRD Kota Batu,” kata Ketua Komisi A Dewi Kartika saat dikonfirmasi di kantor DPRD Kota Batu, Senin (7/11). .2022.

Terkait pemeriksaan ini, menurut Kartika, pimpinan DPRD Kota Batu sudah beberapa kali dimintai izin oleh masyarakat untuk beberapa tempat wisata, salah satunya wisata di Predator Funk Park.

“Karena katanya ada dinamika di sana yang belum selesai. Informasi dari instansi terkait menunjukkan bahwa PFP memang proaktif mengurus semua perizinan, termasuk pernyataan sebelumnya bahwa semuanya sudah lengkap, izin lokasi dan sebagainya,” ujarnya.

Namun, karena pembatasan penggunaan sistem OSS (Online Single Submission) saat ini dan revisi peraturan RTRW (Tata Ruang Wilayah), Kementerian ATR (Agaria dan Penataan Ruang) masih berpegang teguh pada itu.

“Akhirnya ada ketidaksesuaian data yang tidak masuk ke sistem OSS. Jika semuanya manual, sudah lengkap. Misalnya proses perizinan menggunakan manual,” ujarnya.

Ketika ditanya apa saja data yang tidak lengkap pada izin Predator Funk Park?

“Mengenai informasi dari izin-izin sebelumnya, salah satunya KRK (Surat Keterangan Rencana Kota), saat kami cek di sana, KRK dan izin mendirikan bangunan (IMB) sudah dalam proses cuna, itu masalahnya,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Manajer Operasional Predator Funk Park Samuel Rudi Agus membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Hari ini ada pemeriksaan oleh anggota Dewan Komite A yang mengunjungi Ketua Komite A dan beberapa anggota beserta Satpol PP, Dinas Perizinan, Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan dan beberapa lainnya. Ini untuk menyeimbangkan persepsi masyarakat tentang informasi perizinan Predator Funk Park,” kata Samuel saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (11/7/2022).

Samuel Rudi Agus Manajer Operasi PFPSamuel Rudi Agus Manajer Operasi PFP

Samuel mengatakan, hingga saat ini, PFP telah memenuhi kewajiban perizinannya. Meski demikian, kata dia, hal itu karena keterbatasan sistem OSS.

“Jadi secara sistem, waktu tunggunya masih 2 tahun, termasuk kendala terkait revisi Perda RTRW. Jadi izin amdal dan sebagian ada semua,” ujarnya.

Ditanya sudah berapa lama keberadaan kendaraan PFP ini? “Sekitar 7 tahun, Agustus mendatang sudah 7 tahun,” katanya.

Karena itu, Samuel berharap agar masalah ini segera selesai, apalagi masalah seperti itu menjadi salah satu masalah di Kota Batu.

“Intinya, banyak perusahaan yang mengalami hal yang sama, tidak hanya di Predator Funk Park saja,” ujarnya.

Di sisi lain, ketika ditanya berapa jumlah karyawan dan luas kendaraan PFP yang ada? “Total 80 karyawan dan luas lahan kendaraan ini 2,8 hektar. Ini adalah harta karun Desa Tlekung. Sewa kami diatur dalam akta notaris selama 15 tahun, dan nilai sewa berubah setiap tiga tahun, ”jelas Samuel.

Kemudian dia mengatakan bahwa sewa akan meningkat 10 persen setiap 3 tahun. Nilai sewa awal dikatakan Rp 100 juta dan sekarang sudah naik menjadi Rp 145 juta.

“Ini sudah memasuki tahun ke-6, dari Rp 100 juta menjadi Rp 145 juta sekarang,” tutupnya (gus).

Source: surabayapost.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button