Perizinan tempat wisata kota Batu yang terkena lockdown berdasarkan peraturan RTRW setempat - WisataHits
Jawa Timur

Perizinan tempat wisata kota Batu yang terkena lockdown berdasarkan peraturan RTRW setempat

Suasana rapat pengukuhan yang digelar Komisi A DPRD Kota Batu dengan pengelola Predator Fun Park di ruang rapat setempat, Senin (7/11).

Steinstadt, Bhirawa

Komisi A DPRD Kota Batu melakukan pemeriksaan mendadak (Sidak) di tempat-tempat wisata yang diduga belum mendapat izin usaha. Pada Senin (7/11) mereka didampingi sejumlah pejabat Pemprov DKI mengunjungi Jatim Park (JTP) IV atau biasa disebut Predator Fun Park yang diduga tidak memiliki izin. Penegasan yang dilakukan ternyata dibatasi oleh undang-undang baru (UU) yang memaksa perubahan perda RTRW.

Perda ini kini sedang dirundingkan di kementerian agar proses persetujuannya sudah selesai. Ketua Komisi A DPRD Batu Dewi Kartika mengatakan penundaan Perda RTRW Kota Batu di pemerintah pusat membuat sistem perizinan di kota itu tak bisa berbuat banyak.

“Kami menunggu selesainya amandemen peraturan daerah RTRW. Dan dalam masa penantian ini, proses perizinan mau tidak mau harus on the spot atau molor,” kata Kartika saat ditemui usai pemeriksaan, Senin (7/11).

Ia menjelaskan, dengan kondisi yang kondusif tersebut, tidak banyak yang bisa dilakukan pelaku ekonomi. Pada saat ini khususnya, sistem OSS harus digunakan dalam pemenuhan persetujuan.

Kendala untuk mendapatkan izin tempat usaha di Kota Batu muncul karena adanya UU Cipta Kerja yang saat ini sedang direformasi. Ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa itu inkonstitusional bersyarat dan perlu diperbaiki.

Kondisi ini berimbas pada Peraturan Daerah dan Tata Ruang (RTRW) Kota Batu yang masih dalam proses finalisasi dengan pemerintah pusat. Karena perda RTRW harus berdasarkan undang-undang penciptaan lapangan kerja, termasuk sistem penerimaannya.

Akibatnya, kondisi ini memberatkan pengurusan KTP pelaku. Saat ditanya Komisi A, Samuel Dwi Agus, Manajer Operasional Predator Fun Park, menjawab persyaratan izin destinasi wisata memang sudah dipenuhi secara manual.

Namun proses tersebut tidak dapat dilanjutkan karena sistem telah beralih ke Online Single Submission (OSS). Akibatnya, manajemen harus menyesuaikan peraturan baru.

“Kami mendapatkan persetujuan secara manual, hanya karena revisi perda RTRW sudah terkendali, masih tertunda. Menurut peraturan, kita harus menunggu satu sampai dua tahun. Masalahnya terletak pada revisi perda RTRW,” kata Samuel.

Dalam sistem OSS, pelaku usaha harus mengisi sendiri kolom formulir tersebut. Dan persyaratan persetujuan belum ada karena review masih menunggu peraturan daerah RTRW, sehingga proses OSS tidak bisa dilanjutkan. (nas.dre)

Source: www.harianbhirawa.co.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button