KLHK optimis bisa mencapai target 12,7 hektar lahan produktif pada 2024 - WisataHits
Jawa Barat

KLHK optimis bisa mencapai target 12,7 hektar lahan produktif pada 2024

Laporan wartawan TribunnewsBogor.com Reynaldi Andrian Pamungkas

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIGOMBONG – Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Skema Perhutanan Sosial yang diberikan di bawah Direktur Jenderal PSKL (Perhutanan Sosial dan Perhutanan Lingkungan) dalam Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL) pada usaha wisata alam paling lama 35 tahun.

Umi Russawati, Kepala Subdirektorat Bina Mitra Lingkungan, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Perhutanan Lingkungan (PSKL), mengatakan izin tersebut telah diberikan selama 35 tahun.

“Ada lima hutan, antara lain Hutan Adat, Hutan Desa, dan Hutan Kemasyarakatan (HKN), yang izin pengelolaannya untuk kelompok tani telah disetujui selama 35 tahun,” katanya kepada TribunnewsBogor.com, Minggu (28/8/2022).

Sehingga masyarakat yang tinggal di kawasan hutan ini mendapatkan akses izin pengelolaan selama 35 tahun.

Karena operasional wisata alam ini telah ditetapkan untuk jangka waktu 35 tahun, dengan ketentuan luasan tidak boleh lebih dari 10 persen dari blok penggunaan.

Menurutnya, hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan dan Pemanfaatan Hutan.

Peraturan tersebut, kata Umi Russawati, termasuk dalam Program Perhutanan Sosial, di mana akses dapat diberikan kepada semua jenis pertanian kecuali kelapa sawit.

Umi Russawati menjelaskan, untuk saat ini minyak sawit tidak boleh digunakan terlebih dahulu.

“Diperbolehkan seperti kopi, yang penting produktif, itu termasuk madu, madu juga berasal dari petani,” jelasnya.

Source: bogor.tribunnews.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button