Yogyakarta

Kenaikan Pajak Bandara Dapat Berdampak pada Pariwisata Indonesia Menurut Pengamat Pariwisata

JAKARTA, selebritis.id – Pengamat pariwisata Azril Azahari mengatakan penerapan kebijakan kenaikan Tarif Pelayanan Penumpang Udara (PJP2U) atau airport tax oleh operator bandara dinilai kurang tepat waktu.

“Waktunya tidak tepat. Ini karena pandemi Covid-19 telah melambat dan pariwisata mulai berkembang. Namun, lonjakan PJP2U yang tiba-tiba akan berdampak pada pariwisata di Indonesia,” kata Azril kepada MNC Portal, Senin (18/7/2022). ).

Menurutnya, hal ini akan berdampak pada penurunan jumlah wisatawan yang melakukan perjalanan. Karena biaya untuk wisatawan akan meningkat. Selain itu, dia mengatakan upaya Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk mempromosikan pariwisata Indonesia sia-sia karena kenaikan Tarif Pelayanan Penumpang Udara (PJP2U) atau airport tax.

“Berbagai upaya Menparekraf Sandiaga Uno untuk meningkatkan revitalisasi pariwisata dan perekonomian nasional akan sia-sia karena kenaikan PJP2U,” ujarnya.

Sebagai informasi, tarif airport tax di Bandara Pattimura Ambon naik 40 persen dari semula Rp 50.000 menjadi Rp 70.000, dan di Bandara El Tari Kupang naik 75 persen dari sebelumnya Rp 40.000 menjadi Rp 70.000. Kenaikan tarif di kedua bandara tersebut berlaku sejak 24 Juni 2022.

Sementara itu, ada beberapa bandara yang mengalami kenaikan tarif pajak bandara mulai 16 Juli 2022, seperti Bandara Internasional Syamsudin Noor, Bandara Internasional Bandar Lombok, Bandara Internasional Sam Ratulangi, Bandara Internasional Frans Kaisiepo, dan Bandara Sentani Jayapura.

Sementara tarif pajak bandara di terminal dua dan tiga Bandara Soekarno-Hatta untuk rute domestik masing-masing naik 41% dan 30% menjadi Rp 119.880 dan Rp 168.720. Kenaikan ini akan dimulai pada 1 Agustus 2022.

Penerbit: Leonardus Selwyn Kangsaputra

Source: www.celebrities.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button