Pajak Bandara Naik Di Tengah Meningkatnya Pariwisata, Pengamat: Saatnya Belum Tepat - WisataHits
Jawa Timur

Pajak Bandara Naik Di Tengah Meningkatnya Pariwisata, Pengamat: Saatnya Belum Tepat

Memuat…

Oleh karena itu, penerapan kebijakan kenaikan tarif pajak penumpang (PJP2U) atau pajak bandara oleh operator bandara dinilai belum tepat waktu. foto/dok

JAKARTA – Pengamat pariwisata Azril Azahari mengevaluasi penerapan kebijakan kenaikan tarif pelayanan penumpang pesawat udara (PJP2U) atau pajak bandara oleh operator Bandara tidak berpikir waktunya tepat.

“Waktunya tidak tepat. Pasalnya, pandemi Covid-19 mulai melambat dan pariwisata mulai menggeliat. Namun, peningkatan PJP2U yang tiba-tiba akan mempengaruhi turis di Indonesia,” ujarnya kepada MNC Portal, Senin (18/70222).

Baca Juga: Dampak Kenaikan Pajak Bandara, Pengamat: Waspadai Penumpang Kosong

Menurutnya, hal ini akan berdampak pada penurunan jumlah wisatawan yang melakukan perjalanan. Karena biaya untuk wisatawan akan meningkat.

Selain itu, dia mengatakan upaya Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk mempromosikan pariwisata Indonesia sia-sia karena kenaikan Tarif Pelayanan Penumpang Udara (PJP2U) atau airport tax.

“Berbagai upaya Menparekraf Sandiaga Uno untuk meningkatkan revitalisasi pariwisata dan perekonomian nasional akan sia-sia karena kenaikan PJP2U,” ujarnya.

Baca Juga: Ternyata Biaya Airport Tax Diam-diam Naik, Alvin Lie: Harga Tiket Pesawat Makin Mahal

Sebagai informasi, tarif airport tax di Bandara Pattimura Ambon naik 40% menjadi Rp 70.000 dari Rp 50.000 dan Bandara El Tari Kupang naik 75% menjadi Rp 70.000 dari sebelumnya Rp 40.000. sejak 24 Juni 2022.

Sementara itu, ada beberapa bandara yang mengalami kenaikan tarif pajak bandara sejak 16 Juli 2022, seperti Bandara Internasional Syamsudin Noor, Bandara Internasional Bandar Lombok, Bandara Internasional Sam Ratulangi, Bandara Internasional Frans Kaisiepo, dan Bandara Sentani Jayapura.

Sedangkan tarif airport tax di Terminal 2 dan 3 Bandara Soekarno-Hatta untuk rute domestik masing-masing naik 41% dan 30% menjadi Rp 119.880 dan Rp 168.720, tarif bandara. Peningkatan ini akan dimulai pada 1 Agustus 2022.

(akr)

Source: ekbis.sindonews.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button