Kemacetan sering menyebabkan lalu lintas, inilah titik-titik yang berlangganan parkir liar di kota Bogor | RADAR BOGOR - WisataHits
Jawa Barat

Kemacetan sering menyebabkan lalu lintas, inilah titik-titik yang berlangganan parkir liar di kota Bogor | RADAR BOGOR

BOGOR RADAR BOGOR, Kota Bogor menjadi salah satu destinasi wisata. Kota Bogor ramai dikunjungi wisatawan yang mencari kelezatan kuliner setiap akhir pekan.

Namun, jumlah wisatawan tidak diimbangi dengan lahan parkir yang ideal.

Akibatnya, banyak tempat parkir liar yang menyebabkan kemacetan di berbagai tempat.

menerima mahasiswa baru di universitas bangsa nusa bogor

Baca Juga: Besok Pekerjaan Penyambungan Pipa Akan Digelar di Tirta Pakuan, Berikut Wilayah Terdampak

Kesempitan jalan diperparah dengan kendaraan yang parkir di bahu jalan. Kondisi ini menyebabkan gangguan terhadap kendaraan lain yang melintas.

Selain itu, parkir tanah liat di trotoar dan jalur sepeda juga merampas hak pejalan kaki dan pengendara sepeda.

Kepala Dinas Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Bogor, Dody Wahyudin mengatakan, titik-titik yang selalu diserang dinas perhubungan adalah Jalan Raya Tajur, Simpang Ekalokasari, Jalan Ir. H. Juanda, Gunung Batu, kawasan Bubulak dan Jalan Jenderal Sudirman.

Baca Juga: KPK Ingin Paksa Mardani Maming, Pengacara: Tunggu Pra Persidangan

Titik lain yang sering dipantau parkir liar adalah Jalan Sholeh Iskandar, Jalan KHR Abdullah Bin Nuh, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Padjajaran.

Di kawasan itu, kendaraan diparkir sembarangan di bahu jalan bahkan tepat di bawah rambu larangan parkir.

Dody menjelaskan, jalanan di Kota Bogor terbagi menjadi tiga kewenangan. Pertama, ruas jalan nasional yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Jalan tersebut antara lain Jalan Raya Wangun, Ciawi, Tajur, Padjajaran, KS Tubun, KHR Abdullah Bin M. Nuh dan Sholeh Iskandar.

Baca juga: “Ini Sekolahku” Lanjut, BRI Perbaharui SDN 006 Bandarsyah Natuna

“Bentang jalan harus bebas parkir di badan jalan. Kalau ada tempat parkir berarti illegal dan illegal,” kata Dody kepada Radar Bogor, Senin (25/7).

Lalu ada juga jalan provinsi. Beberapa jalan tersebut, seperti Jalan Ibrahim Adjie dan Jalan Gunung Batu.

Dan yang terakhir adalah Jalan Kota Bogor. Dody mengatakan aturan parkir di jalan-jalan kota diatur dalam SK Walikota Bogor (SK).

“Ada titik di mana Anda bisa parkir dan di mana tidak. Ada 113 poin dalam SK yang membolehkan parkir di badan jalan,” katanya.

Ia mengatakan, titik yang menjadi tempat parkir di badan jalan itu biasanya ditandai dengan tanda boleh parkir. Selain itu, parkir tidak diperbolehkan. Terutama di sekitar jembatan, simpang, tikungan, dekat alat pemadam kebakaran, dan tempat volume kapasitas kendaraan habis,” jelas Dody.

Mengenai pembuatan parkir kendaraan di kawasan Jalan Sudirman, Dody menjelaskan kawasan tersebut termasuk dalam tempat parkir on street. Untuk memungkinkan kendaraan parkir di bahu yang keras.

Baca Juga: Soal Pemerintahan Daerah, Pemerintah Jember Perlu Tahu

“Tapi tidak semuanya mungkin. Intinya dari bundaran Air Fountain sampai depan XL center. Juga tidak legal atau liar,” jelas Dody.

Dia mengatakan parkir di badan jalan diperkenalkan di daerah itu sebagai akibat dari pelebaran pejalan kaki. “Jadi tempat parkir akan dipindahkan ke bahu jalan,” tambahnya.

Terhadap pelaku parkir liar, secara bertahap otoritas lalu lintas akan mengambil tindakan tegas. Mulai dari teguran lisan, ban hilang, ban blokir dan derek kendaraan. (cr1)

Editor: Rany

Source: www.radarbogor.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button