Duduk di polemik kasus kepemilikan tanah dan tunggakan biaya sewa Kebun Binatang Bandung semua - WisataHits
Jawa Barat

Duduk di polemik kasus kepemilikan tanah dan tunggakan biaya sewa Kebun Binatang Bandung semua

KOMPAS.com – Polemik antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dengan Yayasan Pengelola Kebun Binatang Bandung belum terungkap.

Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung telah mengirimkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada Yayasan Pengelola terkait tunggakan biaya sewa sejak 2008, yang mencapai Rp 13,5 miliar.

Sekretaris Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, Pemerintah Kota Bandung mengapresiasi kasus pengadilan yang sedang berjalan.

Ema menuturkan, berdasarkan data Pemkot Bandung, Pengelola Kebun Binatang Bandung menyewakan aset Pemkot sejak 1970 hingga 2007, namun sejak 2008 hingga kini yayasan belum membayar sewa.

Ema menjelaskan, memungut tunggakan sewa adalah hal yang berbeda dengan memperjuangkan kepemilikan tanah di Kebun Binatang Bandung.

Baca Juga: Bayi Tapir Lahir, Kebun Binatang Taman Jungle Tambah Anggota Baru

“Kami sangat yakin itu (Bandung Zoo) adalah aset kami. Saya bicarakan ini tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan, tapi tentunya kita harus yakin karena alat buktinya sangat valid,” kata Ema Balai Kota Bandung, dikutip Rabu (20/7/2022). jabar.tribunnews.com.

Menurut Ema, ada banyak faktor yang akan memperkuat pembuktian bahwa Kebun Binatang Bandung adalah aset Pemkot Bandung, antara lain saksi ahli dan saksi faktual yang akan dibawa ke pengadilan.

“Dalam masalah hukum ini tidak ada korelasi antara Zoo Foundation dengan Pemkot, ada masalah antara Pemkot dengan Steven Phartana yang mengatakan pemilik lahan Kebun Binatang Bandung,” ujarnya.

Ema menegaskan, Pemkot Bandung mengapresiasi proses hukum terkait persoalan ini. Namun, terkait pemungutan biaya sewa yang sudah jatuh tempo, dia menegaskan, pemkot harus memungutnya berdasarkan pemeriksaan pajak.

“Saya tanya lagi, apa status hukum yayasan yang mengelola kebun binatang itu? Kalau yayasan menghormati hukum, berarti tidak beroperasi sama sekali,” pungkasnya.

Baca Juga: Pengelola Sewa Tanah Pemkot Bandung Berencana Segel Kebun Binatang Bandung dan Ambil Pengelolanya

Tanggapan pengamat

Cecep Darmawan, pengamat ketertiban umum dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), juga menanggapi kasus kepemilikan Kebun Binatang Bandung yang termasuk dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Menurut Cecep, ada dua aspek dalam masalah ini, yaitu aspek hukum dan aspek administrasi.

“Kebun binatang itu tempat wisata umum dan tempat rekreasi masyarakat, jadi perlu dibicarakan dulu, jangan hanya ditutup atau dibongkar saja,” kata Cecep seperti dikutip jabar.tribunnews.com.

“Pemkot Bandung harus arif, misalnya pengelolaan bisa dilakukan oleh yayasan, tapi bekerjasama dengan Pemkot atau bersama-sama dalam pengelolaannya,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait masalah kepemilikan aset, Cecep ingat menyerahkannya ke hasil sidang.

Baca Juga: Kebun Binatang Bandung Dibebani Tunggakan Sewa Rp 12 Miliar Sejak 2007

“Harus dicari win-win solution. Buatlah kesepakatan bersama agar warga bisa menikmati kebun binatang dengan harga yang terjangkau. Kebun binatang ini bagian dari hiburan rakyat,” kata Cecep.

“Sekali lagi, hormati dan hargai proses hukum dan kelola kebun binatang bersama-sama,” ujarnya.

Deklarasi BKAD

Siena Halim, Kepala Inventarisasi Wilayah Kota Bandung, menjelaskan Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Kebun Binatang Bandung yang menunggak uang sewa justru membayar pihak lain yang mengaku sebagai pemilik Kebun Binatang Bandung. .

Padahal, menurut Siena, pihak yayasan selalu membayar Pemkot Bandung tepat waktu.

“Peringatannya sudah ada. Pemilu harus dibayar tahun ini,” katanya seperti dikutip bandung.kompas.com.

Baca Juga: Fakta Orangutan Ditarik Pengunjung Kebun Binatang, Viral di Media Sosial, Dijadikan Konten

Memperjelas dasar pengelolaan Kebun Binatang Bandung

Humas Yayasan Margasatwa Tamansari yang mengelola Kebun Binatang Bandung, Sulhan Syafi’i membantah anggapan pihaknya tidak mau membayar sewa lahan.

Ia menyatakan, pihaknya bersedia membayar asalkan lahan yang digunakan untuk Kebun Binatang Bandung jelas milik.

“Tidak jelas siapa pemilik tanah ini. Bukannya mereka tidak mau membayar, tapi siapa pemiliknya,” kata Sulhan.

Sulhan berjanji setelah putusan pengadilan, pihaknya akan membayar sewa kepada pemilik yang sah.

dapatkan pembaruan pesan yang dipilih dan berita terkini setiap hari dari Kompas.com. Jom join grup Telegram “Kompas.com News Update” caranya klik link lalu join. Anda harus terlebih dahulu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.

Source: regional.kompas.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button