Kegiatan Wisata Bebas Kembali, BNN Perketat Pengawasan Peredaran Narkoba di Yogyakarta - WisataHits
Yogyakarta

Kegiatan Wisata Bebas Kembali, BNN Perketat Pengawasan Peredaran Narkoba di Yogyakarta

TEMPO.CO, Yogyakarta – Kembalinya aktivitas pariwisata dan kebangkitan aktivitas kampus di Yogyakarta Yogyakarta baru-baru ini diikuti oleh peningkatan kontrol perdagangan narkoba. Yogyakarta sebagai daerah tujuan wisata dan kota pelajar masih menjadi salah satu daerah di pulau Jawa yang paling rawan dengan peredaran barang terlarang tersebut.

“Kami meningkatkan pengawasan terselubung di berbagai area seperti bandara, stasiun kereta api, terminal dan ruang publik setelah kegiatan pariwisata dan pendidikan Yogyakarta beroperasi penuh,” kata Khamdani, Kepala Badan Narkoba Kota Yogyakarta, Rabu, 29 April. Juni. 2022. Menurutnya, Yogyakarta rawan peredaran narkoba, dengan prevalensi pecandu di provinsi itu sebanyak 18.082 orang pada 2019, atau mencapai 2,3 persen dari total penduduk.

Awal tahun 2022, saat kasus Covid-19 masih tinggi, ditemukan dua kasus jaringan narkoba kalangan pelajar dan pedagang antarprovinsi. Khamdani melanjutkan, perdagangan narkoba tetap eksis di masa pandemi Covid-19 karena pasarnya masih di Yogyakarta. Jadi membatasi mobilitas orang tidak serta merta menghentikan perdagangan narkoba. “Apalagi dengan pelonggaran mobilitas seperti sekarang ini, kita harus memperketat pengawasan,” ujarnya.

Khamadani menjelaskan, di Kota Yogyakarta sendiri pada tahun 2021, jumlah kasus narkoba yang berhasil diungkap Polres Yogyakarta dan aparat BNN Kota Yogyakarta mencapai 224 kasus. “Seiring dengan melonjaknya kasus Covid-19, begitu pula kasus peredaran narkoba,” katanya. Pada tahun 2019, terdeteksi 119 kasus narkoba di Kota Yogyakarta, kemudian meningkat menjadi 124 kasus pada tahun 2020.

Untuk meredam besarnya target pasar narkoba di Yogyakarta, Khamadani mendorong para pecandu, kerabat, tetangga bahkan keluarganya untuk segera mendapatkan akses ke fasilitas tersebut. rehabilitasi untuk bebas dari kecanduan. “Mereka yang masuk ke fasilitas rehabilitasi tidak perlu khawatir karena tidak akan diadili,” katanya.

Jumlah pecandu narkoba di DI Yogyakarta yang terdaftar di fasilitas rehabilitasi hanya sekitar 20 persen dari prevalensi pecandu yang ada. “Jika pecandu sudah tertangkap, proses peradilan tetap berjalan, meski akses layanan rehabilitasi masih memungkinkan,” katanya.

Baca juga:
Wisatawan di kota Yogyakarta akan ramai karena adanya jalan tol

Selalu update informasi terbaru. Lihat berita Tempo.co terbaru dan berita unggulan di saluran Tempo.co Update Telegram. Klik Pembaruan Tempo.co untuk bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Source: travel.tempo.co

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button