Kejaksaan Negeri Karanganyar mulai mengajukan kasus dugaan korupsi kepengurusan BUMDes Berjo - WisataHits
Jawa Tengah

Kejaksaan Negeri Karanganyar mulai mengajukan kasus dugaan korupsi kepengurusan BUMDes Berjo

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR – Kejaksaan Negeri Karanganyar (Kejari) mulai mengajukan kasus dugaan korupsi di administrasi BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar.

Kepala Satuan Khusus Kejaksaan Negeri Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan, pemeriksaan terhadap 22 saksi tersebut telah diselesaikan penyidik ​​dari aparat desa setempat, staf BUMDes, pihak ketiga dan ahli.

Selanjutnya, Kejari hanya menunggu izin dari Pengadilan Negeri Karanganyar untuk menyita barang bukti dalam kasus ini. Saat ditanya soal barang bukti yang akan disita, Gilang tidak bisa menjelaskan secara detail karena sudah masuk dalam bahan penyidikan.

“Kasusnya diajukan hari ini. Tahap I direncanakan minggu depan. Jika tidak ada masalah, lanjutkan ke Tahap II dan serahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (JPU),” katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (11/3/2022).

Ia melanjutkan, berkas perkara akan segera diteruskan ke Pengadilan Tipikor Semarang setelah memenuhi syarat formil dan substantif. Ia memperkirakan berkas tersebut bisa diserahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang pada pekan ketiga November 2022 jika tidak ada kendala.

Gilang mengatakan, dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Berjo, Suyatno selaku kepala desa aktif serta mantan presiden dan direktur BUMDes 2020 Eko Kamsono saat ini masih ditahan di Rutan Solo.

Sebelumnya diberitakan, setelah diaudit, nilai kerugian negara dalam kasus tersebut sekitar Rp 1,16 miliar. Nilai tersebut berasal dari surcharge pengelolaan kawasan wisata Telaga Madirda berupa lahan parkir, kolam renang, flying fox dan kepentingan pribadi terkait.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Ais).

Baca Juga: 5 Singa Dibebaskan Dari Kandang, Petugas Peringatkan Pengunjung Lari

Baca Juga: Update: Ibu Biologi Bunuh Anak Karena Malu di Sragen: Fakta Baru Dari 25 Adegan Rekonstruksi

Baca Juga: KIB Berhak Alokasikan Tiket Pilpres 2024 untuk Duet Ganjar-Erick Thohir

Baca Juga: Keterbatasan Fisik Tak Menghalangi Sabrina Raih 2 Medali Emas di NPCI Kejurprov Jateng 2022

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button