Kasus korupsi Berjo Manajemen BUMDes, Kejaksaan Karanganyar memeriksa 8 saksi sebelum menyerahkan berkas - WisataHits
Jawa Tengah

Kasus korupsi Berjo Manajemen BUMDes, Kejaksaan Karanganyar memeriksa 8 saksi sebelum menyerahkan berkas

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR – Kejaksaan Negeri Karanganyar (Kejari) akan memeriksa 8 saksi lagi sebelum menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Berjo ke Pengadilan Tipikor Semarang.

Kepala Satuan Khusus Kejaksaan Negeri Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan, kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Berjo masih dalam tahap pemeriksaan saksi.

Penyidik ​​telah memeriksa 12 saksi sejak mengidentifikasi kedua tersangka dalam kasus tersebut. Saksinya adalah pegawai BUMDes dan pegawai pemerintah desa Berjo dan pihak swasta.

“Rencananya ada 8 saksi lagi yang akan dimintai keterangan. Sidang para saksi diharapkan akan selesai akhir bulan ini. Kalau sesuai jadwal pasti datang,” ujarnya saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga: Hasil Penyelidikan Pomdam IV Diponegoro: Tidak Ada Personil TNI yang Terlibat Pembunuhan Perwira Semarang Iwan Budi

Baca Juga: Harga Cabai Turun, Teropong Hijau Terendah Sekarang Di Bawah Rs 10.000, Harga Sayur Turun Juga

Jika tidak ada kendala dalam proses pemeriksaan, berkas akan langsung diserahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.

Kejaksaan Karanganyar nantinya akan menyiapkan 6 jaksa untuk menangani kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Berjo.

Dikatakannya, dua tersangka kasus dugaan korupsi kepengurusan BUMDes Berjo, yakni Suyatno selaku kepala desa aktif dan Eko Kamsono selaku mantan presiden dan direktur BUMDes Berjo tahun 2020, saat ini masih ditahan di Rutan Solo Kelas 1A.

Seperti diberitakan sebelumnya, Suyatno dan Eko Kamsono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Berjo dengan kerugian negara sekitar Rp 1,16 miliar.

Kerugian pemerintah bersumber dari surcharge pengelolaan kawasan wisata Telaga Madirda berupa pembuatan tempat parkir, kolam renang, flying fox dan kepentingan pribadi yang terlibat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Ais).

Source: jateng.tribunnews.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button