Keistimewaan 10 Tahun, Pemerintah Daerah DIY meminta kepala desa aktif mengajukan proposal akses dana - WisataHits
Yogyakarta

Keistimewaan 10 Tahun, Pemerintah Daerah DIY meminta kepala desa aktif mengajukan proposal akses dana

YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Undang-Undang Keistimewaan (UUK) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) genap berusia 1 dekade.

UUK DIY tidak lepas dari Dana Keistimewaan (danais).

Untuk mendapatkan akses ke Danais, desa atau kecamatan harus mengajukan proposal ke Pansus Perbaikan Rumah.

Baca Juga: Pemprov DIY Tuntut Rp 340 Miliar Dari Dana Privilege Untuk Penanganan Covid-19

Usulan tersebut menentukan berapa besar dana yang akan diterima di setiap desa sesuai dengan program kerja yang diusulkan di masing-masing desa.

Aris Eko Nugroho, Pengelola Khusus DIY Pati, mengatakan setiap desa memiliki potensi masing-masing, sehingga perlu dibicarakan dalam menentukan besaran pendanaan, melalui proposal.

“Apakah ada keinginan? mbok dibagi rata (danais), kalau kita contoh tahun 2021 kita kasih angka rupiah hanya robek (Mengejarnya) seperti, jika kita membagi 1 miliar secara merata, bagaimana kita akan sampai ke pusat (tanggung jawab)?

Dijelaskannya, jika dana tidak bisa dicairkan sesuai tier yang telah ditetapkan, ada risiko tidak mendapatkan dana privilese.

“Kita dapat Rp 1,32 triliun, tidak tahu kan Yogya pasti dapat Rp 1,32 triliun. Jika fase 1 likuidasi, lanjutkan ke fase 2, lanjutkan ke fase 3, jika gagal maka hentikan,” jelas Aris.

Ia menambahkan, Desa dapat mengakses dana sesuai dengan potensinya masing-masing seperti pariwisata, budaya, wirausaha, jika tidak mendapatkan gelar tetap bisa mendapatkan pendanaan, sesuai dengan 11 Pedoman Strategis Gubernur yang tertuang dalam Pergub 37 Tahun 2021 diatur.

11 juknis gubernur tersebut antara lain Kampung Mandiri Budaya (Kampung Budaya), Kampung Prima, Kampung Wisata, Kampung Mandiri Pangan, Kampung Preneur dan Kampung Tepi Laut, Semangat Nilai Yogyakarta Padat Karya, Arsitektur Gaya Yogyakarta (RTLH), Penanda Keistimewaan (Tanggal dan calon kepala desa)

“Ada beberapa orang yang merasa kami (masyarakat) tidak bisa mendapatkan (dana). Tapi ada aturan yang kita buat ketika ada desa yang punya potensi budaya tapi bukan desa budaya, jadi jangan ngaku-ngaku desa budaya,” ujarnya.

Baca Juga: Pemprov DIY Pakai Privilege Fund Beli 2 Hotel di Jalan Malioboro

Dana tersebut akan digunakan tidak hanya untuk 11 pedoman strategis Gubernur DIY, tetapi juga untuk pencegahan Covid-19.

Aris mengatakan untuk pencegahan Covid-19 telah disisihkan dana sebesar Rp 30 miliar untuk dana tak terduga, dengan sisa Rp 7 miliar pada tahun ini.

“Untuk penanganan Covid-19 membeli ambulans yang berdiri di depan Hotel Mutiara (Shelter Isoman), kami akan mengalokasikan dana tak terduga sebesar Rp 30 miliar,” katanya.

Selain itu, lanjut Aris, dana yang digunakan untuk pencegahan Covid-19 harus ditujukan untuk melindungi warga yang totalnya mencapai Rp26 miliar.

Warga Jaga juga harus menggunakan saran masing-masing kecamatan.

“Ada berbagai saran yang digunakan dalam pertemuan membentuk wali komunitas untuk membantu warga Isomania membeli APD, membeli peralatan oksigen. Kami akan serahkan sepenuhnya ke desa,” jelasnya.

dapatkan pembaruan pesan yang dipilih dan berita terbaru setiap hari dari Kompas.com. Jom join grup Telegram “Kompas.com News Update” caranya klik link lalu join. Anda harus terlebih dahulu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.

Source: regional.kompas.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button