Kasus Narkoba Dominan, DPRD Banyuwangi Paksa Bentuk BNNK - WisataHits
Jawa Timur

Kasus Narkoba Dominan, DPRD Banyuwangi Paksa Bentuk BNNK

TENTANG BNNK: Dalam rapat umum DPRD Banyuwangi dibahas pentingnya pembentukan Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kabupaten Banyuwangi.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM – Kasus peredaran dan penggunaan narkoba di Kabupaten Banyuwangi dikatakan meningkat. Kondisi ini dirasa penting untuk segera membentuk Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kabupaten Banyuwangi.

Hal itu diumumkan dalam rapat terbuka di DPRD Banyuwangi, Senin (15/822). Pertemuan ini diadakan untuk mewujudkan berdirinya BNNK Banyuwangi.


Baca Juga: Bupati Banyuwangi Sepakat dan Percepat Pembentukan BNNK

BNNK dikatakan memiliki peran penting dalam pemberantasan dan pencegahan kasus narkoba yang semakin meningkat di Banyuwangi. Hal ini sejalan dengan tanggung jawab BNN daerah yang diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 31 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Pengawas Obat Narkotika Nasional.


Baca Juga: Ganja Malang Beredar di Kawasan Wisata Gunung Bromo

Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Ruliyono mengatakan pihaknya sangat menyayangkan peredaran narkoba tersebut. Hal ini sesuai dengan pernyataan Kepala Satuan Narkoba, Kepala Pidum, dan Bupati Banyuwangi terkait kasus narkoba yang beredar.

“Sebelumnya dalam pertemuan itu, Kepala Satuan Narkoba, Kabag Pidum dan Kepala Mabes Banyuwangi melaporkan tingginya kasus khususnya narkoba di Banyuwangi. Itu benar-benar menyedihkan. Untuk itu kami mengimbau agar BNNK segera dibentuk,” ujarnya.

Pemimpin Partai Golkar Banyuwangi itu berharap masalah narkoba di Blambangan bisa ditanggulangi dengan baik agar tidak menjadi sumber kehancuran bagi generasi penerus bangsa. “Saya berharap BNNK bisa mengatasi masalah narkoba di Banyuwangi, khususnya dalam menangani narkoba yang sudah mulai beredar di kalangan pelajar,” ujarnya.

Saat ini, DPRD Banyuwangi telah mengirimkan beberapa dokumen kepada bupati untuk merealisasikan pembentukan BNNK. “Dokumen pembentukan BNNK sudah sampai di meja Bupati hari ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala Lapas Banyuwangi Wahyu Indarto melaporkan, jumlah narapidana di Lapas tersebut mencapai 901 orang pada Agustus 2022. Dari jumlah tersebut, 60 persen merupakan narapidana kasus narkoba.

“Ya, bisa dikatakan Lapas Banyuwangi saat ini dibanjiri dan didominasi oleh narapidana kasus narkoba. Dalam sehari saja, kasus narkoba mencapai 483 orang. Sementara 54 orang melanggar undang-undang kesehatan. Sekarang sudah 60 persen,” jelasnya.

Wahyu menambahkan, perlu ada penanganan khusus terkait dua jenis kasus narkoba tersebut. Sehingga harus ada BNNK di Banyuwangi untuk mengatasi penyalahgunaan dan rehabilitasi narkoba di Banyuwangi.

“Pengguna, menurut UU 35 Tahun 2009, perlu ada rehabilitasi. Jika kita melihat BNNK di Banyuwangi, masih belum ada, maka penyalahgunaan ini tidak bisa diadili. Untuk itu harus dibentuk (BNNK),” jelasnya. (rl/mengapa)

Source: tadatodays.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button