Kasus Kekerasan Seksual Meningkat di Jepara, Sebagian Besar Korban Di Bawah Umur - Solopos.com - WisataHits
Jawa Tengah

Kasus Kekerasan Seksual Meningkat di Jepara, Sebagian Besar Korban Di Bawah Umur – Solopos.com

SOLOPOS.COM – Ilustrasi (freepik.com).

Solopos.com, JEPARA –– Kasus kekerasan seksual di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jawa Tengah) cukup memprihatinkan. Karena jumlah kasusnya relatif tinggi. Selain itu, sebagian besar korban kekerasan seksual di Jepara juga masih di bawah umur.

Menurut Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara, ada 22 kasus kekerasan seksual di wilayah tersebut dari Januari hingga September 2022. Dengan kata lain, setidaknya ada dua hingga tiga insiden kekerasan seksual di Jepara setiap bulannya.

Daihatsu Rocky Promotion, Harga Mobil Rp 200 Juta Jadi Hanya Rp 99.000

“Setiap bulan kami mengungkap kasus kekerasan seksual. Jumlahnya bervariasi, tapi paling banyak Maret 2022. Ada lima kasus kekerasan seksual,” kata Kepala Bareskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi, dikutip dari Murianews.comJumat (10/7/2022).

Rozi mengungkapkan, dari 22 kasus kekerasan seksual di Jepara, 21 kasus merupakan kekerasan seksual atau kekerasan terhadap anak di bawah umur. Sementara kasus lain disaksikan orang dewasa.

Rozi mengatakan sebagian besar pelaku kekerasan seksual adalah orang-orang yang dekat dengan korban. Baik kedekatan karena ikatan keluarga atau hubungan persahabatan. Pelecehan seksual yang dilakukan pelaku karena ikatan keluarga ibarat seorang ayah yang memaksa anak tirinya. Salah satunya adalah kasus pelecehan seksual yang dialami seorang siswi SMA sebanyak empat kali dari ayah tirinya.

Baca juga: Sebagai Korban Pelecehan Seksual, Seorang Anak Laki-Laki di Medan Terinfeksi HIV/AIDS

Ada juga kasus pelecehan seksual yang dialami gadis di bawah umur oleh delapan pria. Beberapa pelaku bahkan masih di bawah umur. Kasus ini menimpa seorang korban dari Kecamatan Pecangaan pada April lalu.

Rozi mengatakan kasus kekerasan seksual di Jepara dilakukan dengan cara yang berbeda. Rata-rata, pelaku menggunakan kekuatannya untuk menipu korban agar setuju untuk mematuhi perilaku bejatnya.

Selama ini Polres Jepara telah menerapkan Satreskrim Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan menjerat pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. “Berdasarkan pasal ini, hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Rozi.

Source: www.solopos.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button