Kapolres Bogor akan menindak miras dan prostitusi berkedok panti pijat dan spa di kawasan Gunung Putri, khususnya di kota wisata - WisataHits
Jawa Barat

Kapolres Bogor akan menindak miras dan prostitusi berkedok panti pijat dan spa di kawasan Gunung Putri, khususnya di kota wisata

Berita Cibinong, Berita Online Indonesia Di Berita Online Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Terkait penjelasan sikap warga Forum Kota Wisata yang menentang prostitusi berkedok panti pijat dan spa di kawasan Ruko Sentra Eropa, Concordian, dan Tsafalgar, Cecep Imam Nagarasid, Kapol PP Kabupaten Bogor Ia menyatakan bahwa ia telah menerima pengaduan dari masyarakat dan laporan yang dikirim dari Muspika Gunung Putri (Camat) ke Pol PP Kabupaten Bogor kepada kepala desa, MUI dan masyarakat.

“Sentrop menarik perhatian kami. Kami akan tiba-tiba melakukan razia tanpa diketahui masyarakat,” kata Kapolres Bogor.

Ditambahkannya, Kapol PP telah melakukan dua upaya penertiban panti pijat dan spa yang diduga melakukan kegiatan prostitusi dan penjualan miras di kawasan Gunung Putri, khususnya di kota wisata, namun upaya tersebut belum berjalan optimal karena informasi dibocorkan. Cecep, meminta masyarakat tidak perlu khawatir, karena penindakan pasti akan dilakukan, hanya saja tanggal aksinya tidak bisa diungkapkan ke publik, sehingga penindakan bisa lebih efektif tentunya. Status dan hasil kampanye tersebut tentunya akan diumumkan kepada publik dan tentunya kepada media.

Cecep tidak mau berspekulasi atau membenarkan dugaan adanya panti pijat dan pegawai spa yang melakukan kegiatan prostitusi. Menurutnya, karena tidak bisa sembarangan, harus berdasarkan hasil plot. Nanti akan ada tim penyidik ​​Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk memastikan. Hal yang sama dapat dikatakan untuk individu hanya setelah operasi.

Hal senada juga dikatakan Kabag Penegakan Hukum, Wawan Darmawan SP, M.Si, yang mengatakan jika kegiatan Giat Concentrated dilakukan nanti, wanita yang diduga melakukan aktivitas asusila di salon pijat dan spa, akan terlihat untuk identitasnya Lembaga Sosial Rehabilitasi.

Wawan menambahkan, dalam tindakannya nanti, Satpol PP akan mempertimbangkan untuk mengizinkan penggusuran bangunan yang diduga digunakan untuk tujuan asusila (prostitusi), tentunya berdasarkan tindakan Perda No. Will Jika ditemukan pelanggaran, izin tersebut dapat dicabut. Kalaupun izinnya sudah dicabut tetapi bangunan itu masih melakukan perbuatan asusila, maka bangunan itu akan dibongkar. Urutan sanksi tentunya akan bergantung pada aturan dan ketentuan yang berlaku.

JNR

Source: olnewsindonesia.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button