KAI Gelar Safety Hunt Siaran Keselamatan Perlintasan Kereta Api - WisataHits
wisatahits

KAI Gelar Safety Hunt Siaran Keselamatan Perlintasan Kereta Api

KAI Gelar Safety Hunt Siaran Keselamatan Perlintasan Kereta Api

Piknikdong.com- Dalam rangka meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan perlintasan kereta api, pada Sabtu (25/2), PT Kereta Api Indonesia (Persero) menggelar kegiatan Safety Hunting Railfans di Stasiun Rejosari dan di Stasiun Tarahan, Lampung.

Pada kesempatan tersebut, KAI memberikan sosialisasi keselamatan perlintasan kereta api dan paparan edukasi fotografi mengutamakan keselamatan bagi Railfans atau Komunitas Pencinta Kereta Api Lampung dan Palembang.

KAI Gelar Safety Hunt Siaran Keselamatan Perlintasan Kereta ApiKAI menyelenggarakan safety hunting untuk penyiaran keselamatan perlintasan kereta api, foto: KAI.id

“Melalui kegiatan ini, KAI ingin menyambut dan memfasilitasi antusiasme para pecinta kereta api yang juga penyuka fotografi.

Penggemar kereta api bisa mendapatkan informasi cara mengambil foto yang baik dan benar di area Stasiun Rejosari dan Stasiun Tarahan.

Selain itu, kami memberikan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait perlintasan sebidang,”

ujar Wakil Presiden Humas KAI, Joni Martinus, saat memberikan sambutan pembukaan kegiatan di stasiun Rejosari.

Total ada 30 peserta yang berasal dari komunitas OPKA Sumsel (Organisasi Pencinta Kereta Api Sumsel) dan Baradipat (Rangkaian Kereta Api Divre Empat) Sumsel.

Pemateri kegiatan ini adalah Vice President Humas KAI, Joni Martinus, dan Creative Director Kereta Anak Bangsa.

Jumlah kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang terus meningkat selama 3 tahun ini, tercatat pada tahun 2020 sebanyak 269 kasus, tahun 2021 sebanyak 285 kasus dan tahun 2022 sebanyak 289 kasus.

Untuk menghindari kecelakaan, pengguna jalan wajib mematuhi aturan yaitu berhenti saat alarm berbunyi, pintu kereta api sudah mulai tertutup dan/atau ada sinyal lain.

Pengguna jalan juga wajib memberikan prioritas kepada kereta api dan memberikan hak prioritas kepada kendaraan yang melintasi rel terlebih dahulu.

Aturan ini tertuang dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 114.

Alat keselamatan utama bagi pengguna jalan saat melintasi perlintasan sebidang adalah rambu-rambu jalan.

Sedangkan keberadaan door stopper, door guard dan alarm hanya berfungsi sebagai alat pengamanan sederhana.

Di kawasan KAI, terdapat 1.417 titik penyeberangan yang dijaga, 1.361 tidak dijaga dan 928 titik penyeberangan merupakan penyeberangan liar.

Tata cara bagi pengguna jalan saat melintasi perlintasan sebidang sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas jalan dan UU No. 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian adalah berhenti terlebih dahulu pada tanda STOP, baik pada perlintasan sebidang yang dijaga maupun tidak. , lihat kiri dan kanan, jika Anda yakin tidak ada yang akan menyeberang, maka Anda dapat melewati lorong ini.

Jika terjadi kemacetan lalu lintas, pengguna jalan harus berhenti di tanda STOP.

Setelah dipastikan bahwa kendaraan di depan telah menyeberang pada simpang tersebut dan yakin bahwa kendaraan dapat melintas dengan aman pada jarak yang aman pada simpang tersebut, selanjutnya pengguna jalan dapat menyeberang pada simpang tersebut.

Selain belajar tentang keselamatan di penyeberangan, peserta juga belajar tentang berfoto di area KAI.

Joni mengatakan pelanggan kereta api dapat mengambil foto atau video di stasiun dan di dalam kereta api untuk dokumentasi pribadi.

Pelanggan hanya boleh mengambil foto atau video saat berada di area penumpang/publik.

Perlengkapan fotografi yang diperbolehkan adalah penggunaan handphone, kamera DSLR, kamera mirrorless, action camera, dan monopod atau tongkat selfie.

Sedangkan peralatan lainnya seperti tripod, microphone, lampu, drone dan peralatan pendukung kamera profesional lainnya diperbolehkan namun harus diperbolehkan.

Kegiatan pengambilan foto yang harus diperbolehkan, yaitu wartawan untuk kepentingan peliputan, harus dilakukan dengan izin kehumasan.

Selain itu, kebutuhan komersial harus diperoleh dengan izin dari unit pemasaran non transportasi. Badan/lembaga penelitian/penyelidikan/kegiatan lain juga perlu memiliki izin unit terkait.

Joni mengatakan pelanggan dapat mendokumentasikan momen perjalanan selama tidak membahayakan atau mengganggu pelanggan lain.

Hal ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh pelanggan yang menggunakan jasa transportasi kereta api.

“KAI berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh pelanggan di stasiun maupun di dalam kereta api sebagai bagian dari peningkatan pelayanan kepada seluruh pelanggan,”

tutup Joni.

Source: www.piknikdong.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button