Jaksa menjebloskan notaris ke penjara - Bicara - WisataHits
Jawa Tengah

Jaksa menjebloskan notaris ke penjara – Bicara

Pekanbaru (berbicara) – Notaris Dewi Farni Djaafar dijebloskan ke penjara oleh kejaksaan pada Rabu malam (5/10/22). Wanita 57 tahun ini diduga terlibat dalam pinjaman palsu puluhan miliar rupiah di BNI46 Pekanbaru.

Dewi ditangkap setelah penyidik ​​dari Satuan Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Berdasarkan pantauan di kejari pekanbaru, tersangka meninggalkan ruangan penyidik ​​Bagian Pidana Khusus sekitar pukul 17.30 WIB. Wanita berhijab yang mengenakan rompi penjara berwarna oranye itu masuk ke dalam mobil napi dan kemudian dibawa ke Lapas Wanita Pekanbaru.

“Hari ini kami menerima delegasi Tahap II dari penyidik. Tersangka atas nama Dewi Farni Djaafar HH,” kata Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Cabang Pekanbaru Kejari Martinus Hasibuan didampingi Kepala Cabang Pidana Khusus Agung Irawan.

Martinus menjelaskan, kerusuhan dimulai pada 2008. Saat itu, diduga Direktur Utama Esron Napitupulu melakukan tindak pidana korupsi dalam memberikan kredit refinancing kepada debitur PT Barito Riau Jaya.

Martinus mengeksekusi pinjaman bertahap sebesar Rp 17 miliar pada 2007 dan Rp 23 miliar pada 2008.

Dia mengungkapkan, tersangka membantu atau menambah salah satu syarat pengajuan pinjaman dan pencairan pinjaman untuk penambahan cap pinjaman investasi refinancing senilai Rs 23 crore yang diajukan oleh debitur PT Barito Riau Jaya (FRY) kepada PT BNI46 Pekanbaru pada tahun 2008.

“Tersangka membuat atau menandatangani surat pengantar yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Dalam hal ini, itu merupakan pelanggaran hukum,” kata Martinus.

Akibat perbuatannya, PT BNI mengabulkan permohonan pinjaman kepada SKC Pekanbaru yang mengakibatkan kerugian keuangan pemerintah sebesar Rs 22.650.000.000.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 2(1) jo Pasal (3) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. terdakwa sehubungan dengan 55 Abs. 1 1 StGB, Jo 56 Abs. 1 StGB.

“Terhadap tersangka, kami menahan pusat penahanan. Mulai hari ini (5 Oktober 2022) selama 20 hari,” kata Martunus.

Pertimbangan penahanan bersifat objektif dan subjektif. Menurut Martinus, kejaksaan berpendapat bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 ada hubungannya dengan Pasal 18. “Terdakwa bisa ditangkap,” kata Martunus.

Jaksa kemudian akan menyiapkan surat dakwaan, yang akan dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk diadili. Akan ada 7 jaksa yang dikirim ke bawah.

Sebelumnya, penyidik ​​Ditreskrimsus Polda Riau telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut, yakni Esron Napitupulu selaku Direktur Utama PT FRY, tiga pegawai BNI Atok Yudianto, ABC Manurung dan Dedi Syahputra.

Kasus ini juga melibatkan dua mantan kepala daerah BNI Region 02, yakni Mulyawarman dan Ahmad Fauzi. Para tersangka dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Kasus bermula saat Direktur PT FRY Esron Napitupulu mengajukan pinjaman Rp 40 miliar dari BNI 46 Cabang Pekanbaru. Pinjaman ini diajukan secara bertahap, yakni Rp 17 miliar pada 2007 dan Rp 23 miliar pada 2008.

Sebagai jaminan, Esron menyelesaikan beberapa sertifikat tanah di Kabupaten Kampar, Pelalawan, dan Kuantan Singingi (Kuansing).

Tanpa cek lapangan, staf BNI yang bernama Atok, Dedi Syahputra dan AB Manurung menyetujui pinjaman tersebut. Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa sebagian dari tanah gadai tidak ada.

Dalam perkembangan kasus ini, ternyata pinjaman yang diajukan Esron tidak ditujukan untuk perkebunan sawit. Uang itu digunakan untuk membangun klinik kecantikan, membeli beberapa rumah dan bisnis, dan beberapa hektar tanah di daerah Riau.

Untuk saran dan informasi tentang CAKAPLAH.com, silahkan email: [email protected]

Source: www.cakaplah.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button