Jabodetabek turunkan PPKM level 1, kapasitas kantor dan kebaktian bisa 100 persen - WisataHits
Jawa Barat

Jabodetabek turunkan PPKM level 1, kapasitas kantor dan kebaktian bisa 100 persen

Liputan6.com, Jakarta – Jabodetabek, termasuk Provinsi DKI Jakarta, kembali menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Tingkat 1.

Hal itu tertuang dalam peraturan terbaru tentang PPKM Jawa-Bali berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tahun 2022 Tito Karnavian Nomor 35.

Arahan menteri terbaru ini berlaku mulai 6 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022.

“Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 1 yaitu Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu, Kota Administratif Jakarta Barat, Kota Administratif Jakarta Timur, Kota Administratif Jakarta Selatan, Kota Administratif Jakarta Utara dan Kota Administratif Jakarta Pusat,” , demikian salah satu poin dalam Permendagri Nomor 35 Tahun 2022, dikutip Kamis (7/7/2022).

Diketahui, perubahan tingkat PPKM dari tingkat awal 2 hanya terjadi dalam satu hari.

Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022, aturan tentang PPKM Tingkat 2 dalam Inmendagri Nomor 33 dicabut.

“Dan pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Penegakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Tahap 2 dan Tahap 1 Penyakit Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku” , dideklarasikan Menteri Dalam Negeri No. 35.

Dengan berubahnya status PPKM di Jakarta dan Jabodetabek, sejumlah kegiatan masyarakat kembali 100 persen kapasitas.

Salah satunya bekerja dari kantor perusahaan (WFO) di area non-esensial, yang kini kapasitasnya sudah kembali 100 persen.

Selain itu, tempat ibadah, fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata umum, kegiatan seni budaya, dan pusat kebugaran juga dapat dimanfaatkan 100 persen.

Angkutan umum masih diperbolehkan mengangkut penumpang 100 persen.

Source: m.liputan6.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button