Jawa Barat

Izin pengambilan uang dan barang ACT dicabut Departemen Sosial, makanya

Reporter:
Shaquille Arcana|

Editor:
Shaquille Arcana|

Rabu 07.06.2022, 11:13 WIB

Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT) Peduli Kemanusiaan.–

JAKARTA, WERADIO.CO.ID – Kementerian Sosial mencabut izin yang diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada 2022 untuk melakukan penggalangan dana dan pengumpulan barang (PUB) karena yayasan tersebut diduga melanggar aturan.

Pencabutan tersebut ditandatangani dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 Tentang Pencabutan Kuasa Penghimpunan Dana kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan oleh Ad-Interim Menteri Sosial Muhadjir Effendi (5/7).

BACA JUGA: Departemen PANRB Cabut Penunjukan WBC dari Empat Instansi Pemerintah, Ini Daftar Kasusnya

BACA JUGA: Ternyata Corona Masih Ada, Jabodetabek Sudah Capai Status Level 2

BACA JUGA: BERITA TERBAIK! Jokowi mengangkat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Menteri Sementara PANRB

“Jadi kita cabut karena ada bukti pelanggaran Permensos, sampai nanti kita tunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal, baru ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Plt Menteri Sosial Muhadjir. Effendi di Kantor Kementerian Sosial (5/7).

Berdasarkan ketentuan Pasal 6(1) Keputusan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Penyelenggaraan Penggalangan Dana, berbunyi: “Pendanaan upaya penggalangan dana tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari hasil penggalangan dana untuk dana yang terkena dampak. “.

Sementara itu, Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan dari hasil klarifikasi tersebut rata-rata 13,7% dana yang dihimpun masyarakat untuk menghimpun uang atau barang digunakan sebagai dana operasional yayasan.

Nilai 13,7% tidak memenuhi ketentuan pagu 10%. Sementara PUB Bencana akan disalurkan kepada masyarakat dari dana yang terkumpul, seluruhnya tanpa biaya operasional.

BACA JUGA: 5 Tempat Wisata di Bogor dan Harga Tiket yang Cocok untuk Liburan Akhir Pekan

BACA JUGA: Indonesia Nyatakan Status Darurat PMK, Kasus Meluas ke 22 Provinsi

Selain itu, Muhadjir mengatakan, pemerintah menanggapi isu-isu yang meresahkan masyarakat dan akan mengkaji lebih lanjut izin-izin yang diberikan kepada yayasan lain dan memberikan efek jera agar hal tersebut tidak terulang kembali.

Pada Selasa (05/07) Kemensos mengundang pimpinan Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pimpinan Yayasan untuk memberikan klarifikasi dan klarifikasi atas pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Source: www.weradio.co.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button