Hilang akal sehat, mahasiswa nekat, sopir taksi online, tali sebagai senjata - WisataHits
Jawa Barat

Hilang akal sehat, mahasiswa nekat, sopir taksi online, tali sebagai senjata

TRIBUNNEWSBOGOR.COM – Entah apa yang dipikirkan seorang mahasiswa di Lampung ketika akhirnya bertindak keji.

Ya, seorang mahasiswa berinisial MRA nekat melakukan perampokan.

Korban dari perbuatan jahatnya adalah seorang sopir taksi online bernama Rianto.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (1/12/2022) sekitar pukul 15.20 WIB di Jalan Teuku Cik Ditiro, Kanal Ragom Gawi, Kecamatan Kemiling.

Beruntung, setelah menekan klakson panjang, Rianto selamat.

Ipda Agus Heriyanto membenarkan adanya satu kejadian tindak pidana pencurian secara paksa (curas).

“Pelaku ditangkap warga setelah korban berteriak minta tolong dan menekan klakson panjang,” kata Agus saat dihubungi, Jumat (12/2/2022) sore.

Menurut keterangan korban, aksi perampokan bermula saat menerima pesanan taksi dari Jalan Raden Imba Kesuma Ratu menuju Villa Gatot di Jalan Wan Abdurrahman.

Baca juga: Warga Jakarta Nyaris Jadi Korban Perampokan di Ciampea Bogor, Korban Harus Terjerumus ke Parit

“Perintah ini atas perintah pelaku menuju Jalan Wan Abdurrahman, Desa Sumber Agung, Kecamatan Kemiling,” kata Agus.

Di tengah jalan, pelaku meminta korban memutar arah menuju Jalan Teuku Cik Ditiro, selanjutnya Ragom Gawi atau menuju tempat wisata Kampung Vietnam.

Korban yang merasa jalur yang diinginkan pelaku tidak sesuai dengan jalur semula tidak bersedia mengambil jalan memutar.

“Namun pelaku memaksa dan mengeluarkan tali dari sakunya dan berusaha menangkap leher korban,” kata Agus.

Baca Juga: Pengendara Motor Ditikam di Bekasi, Polisi Sebut Bukan Korban Begal

Korban merasa terancam dan berteriak minta tolong sambil membunyikan klakson panjangnya berkali-kali hingga menarik perhatian warga sekitar.

Warga sekitar yang kemudian mengepung kendaraan tersebut, langsung membantu korban dan menangkap pelaku.

Agus menambahkan, pelaku saat ini ditahan di Mapolres Kemiling dan dikenai Pasal 365 KUHP terkait Curas.

“Hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Agus.

(Kompas.com)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button