Gubernur DIY Berikan Pernyataan Perubahan Perdais #1 Tahun 2018 - WisataHits
Yogyakarta

Gubernur DIY Berikan Pernyataan Perubahan Perdais #1 Tahun 2018

Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD DIY menggelar rapat paripurna pada Jumat (8/5/2022) di ruang rapat paripurna gedung DPRD DIY yang dihadiri Gubernur DIY dan pejabat senior lainnya. Pada sidang paripurna berikutnya, Sri Sultan Hamengkubuwono X selaku Gubernur DIY memberikan penjelasan mengenai perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kewenangan DIY.

Sri Sultan Hamengkubuwono X menyatakan perlu dilakukan penataan kembali kelembagaan Panitia Keistimewaan. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah, kelembagaan dan realisasi visi dan misi ke depan.

Tentang kelembagaan daerah, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 6 Tahun 2021 dan turunannya diatur dalam PERMENDAGRI Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penanaman Modal dan Penanaman Modal.

“Daerah perlu menyesuaikan nomenklatur pelayanan yang menangani urusan pemerintahan di bidang investasi satu pintu dan pelayanan terpadu menjadi pelayanan terpadu investasi dan pelayanan satu pintu atau DPMPTSP,” katanya.

Dengan bergesernya regulasi menjadi rumah sakit pemerintah sesuai PP. 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Rumah Sakit Provinsi ditetapkan sebagai unit organisasi khusus yang memberikan pelayanan profesional. Dia juga mengatakan bahwa restrukturisasi fasilitas rumah sakit diperlukan.

“Dengan mandat untuk mengatur jabatan wakil direktur di rumah sakit provinsi Kelas A, pemerintah daerah perlu menata kembali fasilitas rumah sakit tersebut,” ujarnya.

Di akhir pengajuan, Sri Sultan Hamengkubuwono X berharap raperdais ini bisa disetujui. Kedepannya, raperdais ini akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya dan salah satu bukti nyata terwujudnya kemaslahatan bersama. (Ev)

Dilihat: 32

Source: www.dprd-diy.go.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button