Ganjil Genap Berlaku di Puncak Bogor sampai Minggu - WisataHits
Jawa Barat

Ganjil Genap Berlaku di Puncak Bogor sampai Minggu

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com – Pada Jumat (22 Juli 2022) pukul 16.00 WIB, teknologi lalu lintas kembali diterapkan dalam bentuk sistem ganjil genap di Jalur Puncak Bogor, Jawa Barat.

Di pintu masuk Simpang Gadog atau pintu keluar GT Ciawi, Kabupaten Bogor, berlaku pedoman pembatasan lalu lintas.

“Betul, kami akan menerapkan Gage (ganjil-genap) mulai pukul 16.00 WIB. Aturannya masih sama seperti dulu,” kata Iptu Ketut Lassvarjana, Kepala Operasi (KBO) Polres Bogor, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga: Menjelang Idul Adha, Ganjil Genap di Puncak Bogor, Berlaku Hari Ini

Ketut mengatakan sistem ganjil genap akan berlangsung mulai Sabtu 23 hingga Minggu 24 Juli 2022. Sistem jalan satu arah juga akan diperkenalkan pada saat yang sama. Namun sifatnya situasional atau melihat kondisi lokal.

Dikatakannya, ketika rekayasa lalu lintas satu arah diterapkan, sistem ganjil genap tidak otomatis diterapkan. Ini karena kemacetan lalu lintas harus dihindari karena pembalikan kendaraan yang tidak tepat.

“Ganjil genap juga digabung dengan one way engineering, tapi itu hanya berlaku Sabtu sampai Minggu. Tergantung kepadatan kendaraan,” katanya.

Menurutnya, sistem ganjil genap kembali diberlakukan untuk membatasi lalu lintas kendaraan di kawasan wisata Puncak Bogor.

Aturan sistem genap ganjil ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia No. PM 84 Tahun 2021.

Peraturan tersebut mewajibkan pengguna kendaraan yang bepergian untuk menyelaraskan pelat nomor ganjil atau genap dengan tanggal di kalender.

Penentuan ganjil-genap mengacu pada digit terakhir dari nomor plat.

“Selaraskan waktu keberangkatan dengan aturan sistem ganjil genap di jalur Puncak. Mari tertibkan lalu lintas dan selalu patuhi peraturan lalu lintas,” kata Ketut.

Baca Juga : Rute Puncak Bogor Berlaku Satu Arah Menuju Jakarta, Polri Sebut Untuk Persiapan Takbir Malam

Beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap, yaitu:

  1. Kendaraan yang dioperasikan oleh instansi pemerintah Republik Indonesia,
  2. Kendaraan para pemimpin dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
  3. Kendaraan dinas dengan nomor kendaraan dinas berwarna dasar dan/atau nomor dinas TNI/Polri,
  4. truk pemadam kebakaran,
  5. Ambulans,
  6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda kendaraan bermotor dengan warna dasar kuning,
  7. kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik,
  8. Kendaraan bertanda khusus untuk penyandang disabilitas,
  9. kendaraan untuk tujuan tertentu,
  10. Kendaraan warga yang berada di dekat Ruas No.074 Jalan Nasional Ciawi-Puncak dan Ruas No.075 Jalan Nasional Batas Puncak Kota Cianjur. Bukti KTP atau tanda pengenal lain yang masih berlaku.

dapatkan pembaruan pesan yang dipilih dan berita terkini setiap hari dari Kompas.com. Jom join grup Telegram “Kompas.com News Update” caranya klik link lalu join. Anda harus terlebih dahulu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.

Source: bandung.kompas.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button