DPRD Provinsi Banten kunjungi DPRD DIY terkait Raperda APBD DPRD Provinsi Banten
Jogja, dprd-diy.go.id- Huda Tri Yudiana, ST bersama Anton Prabu Semendau SH, M.Kn selaku Wakil Ketua DPRD DIY menerima kunjungan kerja dari Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten pada Senin (07/ 11) 22). Dalam kesempatan itu dilakukan kunjungan kerja sebagai bagian dari pembicaraan terkait Raperda APBD Provinsi Banten 2023.
Umar Bin Barmawi mewakili Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten mengatakan tujuan pertemuan ini adalah untuk meminta saran dan masukan kepada DPRD DIY terhadap program-program masyarakat di DIY dalam sosialisasi perda dan untuk mengetahui anggarannya. provinsi DIY.
Dalam kunjungan kali ini, Huda Tri Yudiana, ST menjelaskan acara tersebut Audiensi publik dan Sosialisasi Perda di DPRD DIY yang biasa disebut Sosis/Sosper (Sosialisasi Perda). Huda Tri Yudiana mengatakan sosialisasi tidak hanya menjadi tanggung jawab Setwan, tetapi juga peran serta dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam undang-undang yang mengatur tata cara sosialisasi dilakukan antara legislatif dan eksekutif.
Selain itu, Anton Prabu Semendawai, SH, M.Kn menjelaskan kegiatan terkait Audiensi publik dan Sosialisasi Peraturan Daerah dilaksanakan di DPRD DIY.
“dengar pendapat umum digelar sebelum rancangan peraturan (Raperda) bertujuan untuk mengumpulkan masukan dari masyarakat. Untuk nara sumber Audiensi publik oleh Dewan dan dengan sekitar 100 peserta atau tergantung pada kemungkinan wilayah. Sedangkan untuk sosialisasi peraturan daerah (Sosper), sumbernya bisa dari DPRD atau dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” ujarnya. Adapun kegiatan Audiensi publik dan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) di DPRD DIY dilakukan sebulan sekali. Selain itu, banyak masyarakat yang tidak mengetahui peraturan atau undang-undang setempat. Oleh karena itu, sosialisasi perda tersebut ke kotamadya tetap dilakukan. Dimana hal ini merupakan kontribusi bagi DPRD Provinsi Banten untuk menyebarluaskan Perda dan Raperda. (jsm/rns)
Dilihat: 39
Terkait
Source: news.google.com