DPRD DIY dan DPRD Kabupaten Kulon Progo Rencana Koordinasi Penggantian Tanah Kas Desa di Kulon Progo - WisataHits
Yogyakarta

DPRD DIY dan DPRD Kabupaten Kulon Progo Rencana Koordinasi Penggantian Tanah Kas Desa di Kulon Progo

Jogja, dprd-diy.go.id – Rabu (11/9/2022) DPRD Kabupaten Kulon Progo mengunjungi DPRD DIY sebagai bagian dari konsultasi penataan tanah alih-alih kas desa. Aparat DPRD Kabupaten Kulon Progo prihatin dengan tanah kas desa yang tidak ada penggantinya.

Sebagaimana diketahui dalam Pergub DIY No. 34 Tahun 2017 tentang penggunaan kas desa, kas desa dapat digunakan untuk kepentingan umum. Meski demikian, lahan tersebut harus diganti dengan lahan yang sesuai dengan lahan desa yang digunakan.

Beberapa pembangunan negara untuk kepentingan umum atau fasilitas umum memerlukan penggunaan tanah dari kas desa. Artinya, pemerintah juga berkewajiban mengganti tanah yang terkena dampak pembangunan di kas desa.

Menurut DPRD Kabupaten Kulon Progo, pengadaan tanah pengganti kas desa belum dimulai. Mereka punya waktu 2 tahun untuk mencari tanah pengganti kas desa, tapi butuh waktu lebih dari 2 tahun untuk mencari tanah pengganti.

Disebutkan, beberapa lahan yang terkena dampak adalah lahan di Desa Glagah, Palihan, Janten, Sindutan, Bugel, Pleret, Karangsewu dan Karangwuni, serta Perangkat Kapanewon Temon, Wates, Panjatan dan Galur.

Eko Suwanto, ST, M.Si., Ketua Komisi A DPRD DIY yang menerima kunjungan ini mengatakan, pembahasan akan lebih baik jika melibatkan pihak terkait. Ia mengajak Pemda DIY, Pemkab Kulon Progo, DPTR DIY, Biro Hukum DIY, TAPD DIY, DPTR Kulon Progo, Dinas Hukum Kulon Progo dan pemerintah desa terkait untuk berkoordinasi dengan DPRD DIY dan DPRD Kabupaten Kulon Progo.

“Di tengah pembahasan APBD (APBD DIY 2023), bagaimana jika Komite A mengadakan rapat koordinasi dengan pihak terkait untuk masalah ini? Instansi yang perlu dilibatkan tinggal diundang (rapat),” kata Eko.

Pada pertemuan berikutnya banyak hal yang akan dibahas, seperti proses penetapan tanah pengganti kas desa, pengamanan status tanah (calon atau kesultanan) dan peraturan perundang-undangan. (fda)

Dilihat: 35

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button