DPRD dan Bupati Sukoharjo menandatangani kesepakatan bersama tentang Raperda Perubahan APBD 2022 menjadi Perda - WisataHits
Jawa Tengah

DPRD dan Bupati Sukoharjo menandatangani kesepakatan bersama tentang Raperda Perubahan APBD 2022 menjadi Perda

Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi saat penandatanganan kesepakatan bersama perubahan APBD 2022, Kamis (22/09/2022).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – DPRD dan Bupati Sukoharjo menandatangani kesepakatan bersama terkait raperda perubahan APBD 2022 menjadi peraturan daerah (Perda). Kesepakatan bersama itu terjadi dalam rapat paripurna DPRD di Sukoharjo, Kamis (22 September 2022). Dalam kesempatan tersebut Bupati Sukoharjo Etik Suryani diwakili Wali Bupati Agus Santosa.

Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Presiden DPRD, Wawan Pribadi. Sebelum penandatanganan bersama, Panitia Anggaran DPRD membacakan kesimpulan hasil pembahasan yang dituangkan dalam Usulan, Usulan, Iuran dan Tambahan Perubahan APBD 2022.

Kesimpulan Badan Anggaran DPRD Sukoharjo menyetujui antara lain peningkatan anggaran Dinas Komunikasi dan Informatika, Kegiatan Penyelenggaraan Pengamanan Informasi Elektronik dan Non Elektronik Pemerintah Kabupaten/Kota untuk CSIRT (Cyber ​​Security Incident Emergency) Respon Team) untuk seluruh perangkat daerah sebesar Rs 69.725.000.

Badan anggaran memberikan wewenang kepada BUMD di Sukoharjo untuk meningkatkan PAD berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk melakukan kajian program kerja oleh masing-masing BUMD dan memperbaharui program kerja dengan rencana lokakarya dengan Komisi II, kepala BUMD dan mengundang sumber yang kompeten Alokasi anggaran sebesar Rp50 juta.

Sehubungan dengan peningkatan PAD khususnya di bidang pertanian, perlu segera mengkaji ulang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Usaha Pertanian Daerah, agar semua potensi usaha penghasil PAD dapat dimaksimalkan. Produsen PAD yang potensial adalah Penghasil Benih Padi, Operasi Penggilingan Padi, Penyewaan Mesin Pertanian, Pemasaran Beras untuk ASN. Badan Anggaran mengalokasikan Rp 50 juta untuk penyesuaian regulasi penyusunan naskah akademik dan draf Raperda revisi.

Badan Anggaran menyetujui anggaran tambahan untuk perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum Daerah untuk berbagai perusahaan dan jasa untuk memenuhi peraturan baru, dengan alokasi anggaran untuk produksi teks ilmiah dan rancangan perubahan. Raperda mulai dari Rp50 juta.

Kami juga berharap pembahasan anggaran 2023 memperhatikan perhatian dan prioritas anggaran untuk sektor unggulan sebagai berikut: kebangkitan alat uji KIR di dinas perhubungan, pemasangan zona aman sekolah, penerangan jalan dan pemasangan rambu peringatan. Dinas Perhubungan, pada ruas jalan Jetis Raya sekitar SDN Gentan 1 Kecamatan Baki dan seluruh sekolah di wilayah Kabupaten Sukoharjo dengan lalu lintas padat, memperbanyak bibit tanaman di lingkungan dinas lingkungan yang dibagikan secara berurutan ke desa-desa dan kelompok masyarakat untuk mengurangi terjadinya gas rumah kaca, dan perluasan Landes di TPA Mojorejo, Kecamatan Bendosari.
Rapat paripurna DPRD Sukoharjo dengan agenda persetujuan bersama perubahan APBD 2022, Kamis (22/9/2022).

Badan Anggaran mengusulkan kepada DPUPR untuk aktif berkoordinasi dan menjembatani dengan BBWS karena banyaknya keluhan warga tentang lahan milik warga di bantaran sungai yang tergerus oleh Kali Bengawan Solo dan Aliran Sungai Jenes, Dindik menyarankan dan Dinas Kebudayaan melakukan upaya dan inovasi mengelola dengan baik potensi wisata yang ada di Kabupaten Sukoharjo selain Obyek Wisata Batu Seribu dan Makam Balakan sehingga potensi wisata yang ada di Kabupaten Sukoharjo dapat memberikan kontribusi terhadap PAD.

Badan Anggaran menyetujui realokasi anggaran RSUD Sukoharjo dari sub kegiatan Pemenuhan Kebutuhan Tenaga Kesehatan Sesuai Standar sebesar Rp. jalan kantor baru Rp 200 juta disetujui di Mapolres.

“Sebelum menandatangani bersama, saya persilakan Bupati Sukoharjo diwakili wakil bupati dalam hal ini untuk menyampaikan pendapat terakhirnya,” kata Ketua DPRD Wawan Pribadi.

Wakil Bupati Agus Santosa yang membacakan sambutan Bupati menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD dan OPD yang telah membahas Raperda Perubahan APBD Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2022.

“Mendengar laporan Panitia Anggaran DPRD sambil mengucap ‘Bismillahirrahmanirahim’ dan Allah Subhanalloh Wata’ala selalu meminta petunjuk dan bertawakal kepada-Nya, saya bisa ‘menyetujui’ raperda perubahan APBD 2022. Tahun anggaran ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo. Selain itu, kita akan segera bersama-sama menandatangani nota kesepahaman tentang rancangan peraturan daerah perubahan APBD Tahun Anggaran 2022,” kata Wakil Bupati.

Berdasarkan ketentuan Pasal 181(1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diketahui bahwa Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah/Kota tentang Perubahan APBD yang telah disepakati bersama, dan rancangan Perkada tentang rancangan perubahan APBD, wajib disampaikan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal persetujuan rancangan Perda Kabupaten/Kota terhadap APBD Perubahan yang dinilai sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

Pendapat, saran dan imbauan yang disampaikan oleh anggota Dewan baik melalui pandangan umum kelompok politik, rapat komite anggaran, rapat komisi dan rapat paripurna diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai dengan kemungkinan keuangan daerah. dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (nano)

Source: sukoharjonews.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button