Dishub Bogor selesaikan perbup larangan kendaraan besar melintas di jalur wisata alternatif
Membelah
menciak
Membelah
Membelah
Surel
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Agus Ridhalah mengatakan, dinas perhubungan sudah beberapa kali membahas perbup pelarangan kendaraan besar menggunakan jalan alternatif yang tidak memungkinkan dengan tonase hingga saat ini.
“Jadi kami sedang merancang Perbup. Perbup pelarangan kendaraan besar menggunakan jalan alternatif di kawasan wisata ini berbeda dengan perbup truk tambang,” kata Kepala Dinas Perhubungan Agus Ridhalah kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).
Dia melanjutkan, perbup yang melarang kendaraan menggunakan jalan alternatif terus mengatur daerah-daerah yang selama ini menjadi penyebab kemacetan, terutama yang pernah terjadi di kawasan wisata seperti Puncak yang saat ini banyak dikeluhkan masyarakat, dan salah satu pemicunya. adalah kemacetan lalu lintas, sangat buruk.
“Dan ternyata kemacetan tidak hanya di jalan raya tapi juga di jalan alternatif karena banyak kendaraan besar seperti bus menuju tempat wisata, hotel di jalan alternatif,” jelasnya.
Setelah perbup ini berlaku, dinas angkutan menyiapkan opsi dengan menata dan menyiapkan tempat parkir.
“Nantinya bus besar tidak melaju di jalan alternatif, tapi di tempat parkir. Kemudian kami juga bekerja sama dengan pengelola pariwisata untuk mengangkut wisatawan ke destinasi wisata di dalam,” jelasnya.
Selain itu, Kementerian Perhubungan juga akan bekerja sama dengan Bumdes: “Jadi ke depan, Bumdes akan menyiapkan kendaraan wisata untuk mengangkut wisatawan ke jalan alternatif,” jelasnya.
Dengan cara ini juga dimungkinkan untuk mengundang wisatawan ke desa-desa dan membuat kendaraan unik.
Untuk bisa melakukan hal itu, tentu sanksi diatur dalam Perbup jika pengemudi kendaraan besar melanggarnya.
“Nanti akan ada petugas yang akan melakukan pengawasan. Yang menjadi sulit sekarang adalah pengawasan, pengawasan tidak hanya mempengaruhi pelayanan transportasi tetapi juga polisi,” pungkasnya. [] Danu
Source: bogor-kita.com