Dishub Bogor selesaikan perbup larangan kendaraan besar melintas di jalur wisata alternatif - WisataHits
Jawa Barat

Dishub Bogor selesaikan perbup larangan kendaraan besar melintas di jalur wisata alternatif

Membelah


menciak

Membelah

Membelah

Surel


BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor masih memperdebatkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait larangan kendaraan besar menggunakan jalan alternatif di kawasan wisata, khususnya di kawasan Puncak.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Agus Ridhalah mengatakan, dinas perhubungan sudah beberapa kali membahas perbup pelarangan kendaraan besar menggunakan jalan alternatif yang tidak memungkinkan dengan tonase hingga saat ini.

“Jadi kami sedang merancang Perbup. Perbup pelarangan kendaraan besar menggunakan jalan alternatif di kawasan wisata ini berbeda dengan perbup truk tambang,” kata Kepala Dinas Perhubungan Agus Ridhalah kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).

Dia melanjutkan, perbup yang melarang kendaraan menggunakan jalan alternatif terus mengatur daerah-daerah yang selama ini menjadi penyebab kemacetan, terutama yang pernah terjadi di kawasan wisata seperti Puncak yang saat ini banyak dikeluhkan masyarakat, dan salah satu pemicunya. adalah kemacetan lalu lintas, sangat buruk.

“Dan ternyata kemacetan tidak hanya di jalan raya tapi juga di jalan alternatif karena banyak kendaraan besar seperti bus menuju tempat wisata, hotel di jalan alternatif,” jelasnya.

Setelah perbup ini berlaku, dinas angkutan menyiapkan opsi dengan menata dan menyiapkan tempat parkir.

“Nantinya bus besar tidak melaju di jalan alternatif, tapi di tempat parkir. Kemudian kami juga bekerja sama dengan pengelola pariwisata untuk mengangkut wisatawan ke destinasi wisata di dalam,” jelasnya.

Selain itu, Kementerian Perhubungan juga akan bekerja sama dengan Bumdes: “Jadi ke depan, Bumdes akan menyiapkan kendaraan wisata untuk mengangkut wisatawan ke jalan alternatif,” jelasnya.

Dengan cara ini juga dimungkinkan untuk mengundang wisatawan ke desa-desa dan membuat kendaraan unik.

Untuk bisa melakukan hal itu, tentu sanksi diatur dalam Perbup jika pengemudi kendaraan besar melanggarnya.

“Nanti akan ada petugas yang akan melakukan pengawasan. Yang menjadi sulit sekarang adalah pengawasan, pengawasan tidak hanya mempengaruhi pelayanan transportasi tetapi juga polisi,” pungkasnya. [] Danu

Source: bogor-kita.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button