Perbup Larangan Kendaraan Besar Masuk Jalan Alternatif di Kawasan Wisata Masih Dalam Pembahasan - WisataHits
Jawa Barat

Perbup Larangan Kendaraan Besar Masuk Jalan Alternatif di Kawasan Wisata Masih Dalam Pembahasan

Kadishub Kabupaten Bogor, Agus Ridhalah. ADALAH

CIBINONG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor masih terus melakukan pembahasan terkait Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan kendaraan besar masuk jalan-jalan alternatif di kawasan wisata, khusunya di kawasan puncak.

Kepala Dishub Kabupaten Bogor, Agus Ridhalah mengatakan, sampai saat ini Dinas Perhubungan sudah beberapa kali melakukan pembahasan tentang Perbup larangan kendaraan besar masuk ke jalan alternatif yang memang tidak dimungkinkan.

“Jadi saat ini kita lagi berproses untuk penyusunan Perbupnya. Perbup larangan kendaraan besar masuk jalan alternatif di kawasan wisata ini berbeda dengan Perbup kendaraan truk tambang,” ujar Kadishub Agus Ridhalah kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).

Lanjut dia, Perbup larangan kendaraan masuk ke jalan alternatif ini lebih mengatur area-area yang selama ini menjadi penyebab kemacetan, khususnya yang selama ini terjadi di kawasan wisata seperti di Puncak yang memang sekarang banyak sekali keluhan masyarakat, dan salah satu pemicunya yadiitu permacaheter parah luar biasa.

“Dan ternyata macetnya tidak hanya di jalan rayanya tapi di jalan alternatif juga mengunci banyak sekali kendaraan-kendaraan besar seperti bus yang masuk ke tempat-tempat wisata, hotel di jalan alternatif,” bebernya.

Setelah Perbup ini diberlakukan, Dinas Perhubungan akan menyiapkan opsi dengan mengatur dan menyiapkan kantong-kantong parkir.

“Nanti bus-bus besar itu tidak masuk ke jalan alternatif, tapi masuk ke kantong parkir. Kemudian kita juga memahami dengan pengelola-pengelola wisata untuk mengangkut wisatawan menuju tempat-tempat wisata yang ada di dalam,” bebernya

Selain itu, Dinas Perhubungan juga akan memandang kepada Bumdes. “Jadi Bumdes ke depan akan menyiapkan kendaraan-kendaraan wisata untuk mengakut wisatawan ke jalan-jalan alternatif,” terangnya.

Dengan begitu, wisatawan juga mungkin biasa diajak ke desa-desa, sekaligus menyiapkan kendaraan-kendaraan unik.

Untuk bisa melakukan itu, tentunya dalam Perbup tersebut sudah diatur tentang sanksi-sanksi apabila pengendara kendaraan besar melanggar.

“Nanti akan ada petugas yang melakukan pengawasan, nah yang menjadi berat itu kan pada pengawasannya, pengawasannya tidak hanya Dinas Perhubungan tapi melibatkan kepolisian juga,” pungkasnya. =YUS

Source: pakuanraya.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button