Datangi KUPI di Jepara, Menaker Ragu Bahas Penolakan Upah Apindo - Solopos.com - WisataHits
Jawa Tengah

Datangi KUPI di Jepara, Menaker Ragu Bahas Penolakan Upah Apindo – Solopos.com

SOLOPOS.COM – Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (kanan) saat menjawab pertanyaan wartawan dalam acara KUPI ke-2 di Pesantren Hasyim Asy’ari, Bangsri, Jepara, Jawa Tengah, Kamis (24/11/2022). . (Solopos.com – Adhik Kurniawan)

Solopos.com, JEPARA — Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah, menghadiri Kongres Perempuan Ulama Indonesia (KUPI) ke-2 pada Kamis (24/11/2022) yang digelar di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jawa Tengah). Meski demikian, Ida enggan menanggapi penolakan pengusaha atau Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terhadap Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum.

Dalam Permenaker No. 18 Tahun 2022, Ida Fauziyah, Menteri Tenaga Kerja, mengatur kenaikan upah minimum di setiap wilayah Indonesia pada tahun 2023 maksimal 10 persen. Hal ini bertentangan dengan keinginan pengusaha atau Apindo yang menilai Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan harus digunakan untuk menetapkan upah minimum jika kenaikannya tidak mencapai 10 persen.

Promosi Angkringan Omah Semar Solo: Tempat nongkrong unik punya menu Wedang Jokowi

Dalam praktiknya, keputusan Ida ditolak pengusaha melalui Permenaker No. 18/2022. Mereka bersikeras menetapkan upah minimum di wilayahnya berdasarkan PP 36/2021.

Meski begitu, Ida enggan menanggapi penolakan pengusaha atau Apindo saat ditanya wartawan saat kunjungannya ke KUPI ke-2 di Jepara yang berlangsung hingga Sabtu (26/11/2022).

“Konsentrasi itu [acara Kongres Ulama Perempuan Indonesia atau KUPI] Ya tentu saja,” jawab Ida menjawab pertanyaan wartawan tentang keikutsertaan dalam acara tersebut acara bercakap-cakap pada Kamis malam di Pesantren Hasyim Asy’ari.

Baca Juga: Penetapan Penggunaan Aturan Permenaker 18/2022 UMP 2023, Apindo Boyolali Kecewa

Saat ditanya soal penolakan Apindo terhadap Permenaker 18/2022, Ida kembali enggan menjawab. Ia berpendapat, menghadiri acara KUPI ke-2 bukan untuk membahas masalah upah minimum atau UMP atau UMK 2023.

“Fokus itu [acara KUPI]. Maka masalahnya akan seperti ini [melebar]. Itulah yang saya berkonsentrasi pada [acara KUPI]’ dia menekankan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Apindo Jateng mengaku sangat kecewa dengan keputusan Departemen Tenaga Kerja yang tiba-tiba mengubah formula penetapan upah minimum 2023. Pasalnya, penyebutan upah minimum dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dinilai memberatkan pengusaha.

Baca Juga: Terus Berkembang, Ini Daftar 21 Perusahaan yang Mem-PHK Karyawannya

“Kami menolak Menenaker 18. Apindo di seluruh Indonesia menentang hal ini. Kami menolak. Kami akan menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 terkait pengupahan,” kata Ketua Apindo Jateng Frans Kongi.

Frans menegaskan, pemerintah harus menggunakan PP 36/2021 saat menetapkan batas upah minimum. Sebab, formula ini dianggap lebih ideal untuk menentukan tingkat upah di setiap kabupaten/kota.

“Coba PP 36. Sudah lembur [menit akhir], kok menterinya tiba-tiba banyak berubah. Ini tidak baik untuk investasi, tidak ada kepastian hukum. Kita di Indonesia, 10 tahun lalu sistem kenaikan upah seenaknya. Lalu kami protes, akhirnya menggelar rapat, berdiskusi intensif, serikat pekerja, pakar, pengusaha. Lalu keluar PP 36, itu harus diikuti,” kata Frans.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button