Curhat Jumat di Pandaan, warga mengimbau pengaktifan kembali tilang manual - WisataHits
Jawa Timur

Curhat Jumat di Pandaan, warga mengimbau pengaktifan kembali tilang manual

Curhat Jumat di Pandaan, warga mengimbau pengaktifan kembali tilang manual

Surabaya, memorandum.co.id – Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto dan Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo beserta jajaran pimpinan Polda Jatim menggelar rapat rahasia pada Jumat dengan judul Dinas Kesehatan Bhayangkara. Kali ini digelar di Pasar Wisata Cheng Hoo, Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Selain itu, kampanye vaksinasi dan bakti sosial pengobatan gratis dilakukan serentak dalam rangkaian kegiatan Curhat Jum’at hari ini.

Bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi ulang pertama, kedua, dan pertama, dapat langsung divaksinasi di balai vaksinasi yang disediakan oleh Biddokkes Polda Jatim.

Saat sesi tanya jawab antara warga dengan Kapolres. Beberapa mengajukan pertanyaan tentang denda elektronik dan pelanggaran lalu lintas. Selain itu juga terkait dengan dukungan tiket manual yang akan digenjot.

Seorang warga menjelaskan, saat ini banyak terjadi pelanggaran terhadap kendaraan bermotor. Dan satu harapan agar tiket manual bisa diaktifkan kembali.

“Kedua, soal perpanjangan SIM bisa dihilangkan dan seumur hidup,” kata seorang pengunjung pasar wisata Cheng Hoo, Jumat sore (27/1).

Menjawab pertanyaan warga tentang SIM, Toni menjelaskan bahwa SIM bukan identitas, SIM bukan KTP, tapi SIM berdasarkan kompetensi dan keterampilan, karena kemampuan setiap orang bisa berubah sewaktu-waktu.

“Jika ada kecelakaan dan Anda memiliki SIM. Kembali timbul pertanyaan apakah yang bersangkutan mampu mengemudikan kendaraan tersebut? Ini pemahaman mereka sama, kenapa SIM card tidak seumur hidup, karena setiap kali kemampuan seseorang mengendarai kendaraan pasti akan menurun karena beberapa hal,” kata Irjen Pol Toni.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa dalam konteks penegakan hukum jalanan, anggota tidak harus hadir di lapangan, melainkan menggunakan teknologi.

Salah satunya tidak ada kontak dengan anggota pelanggar untuk meminimalisir terjadinya pelanggar, lanjutnya.

“Sementara jumlah pelanggar denda elektronik, jika melihat tarif dari perbandingan sebulan yang lalu, pasti ada. Tapi penilaian akan didasarkan pada apa pelanggaran itu,” tambahnya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Taslim menambahkan, penegakan hukum konvensional akan segera dimulai. Polisi harus didukung oleh masyarakat dalam menjalankan tugasnya. Karena kemitraan antara polisi dan masyarakat adalah yang terpenting.

“Proses hukum konvensional untuk sementara dihentikan karena mufakat jahat dalam penuntutan pidana konvensional. Antara pelaku dan petugas, keduanya sama-sama salah. Tapi apa yang dikatakan warga akan ditindaklanjuti,” katanya. (fdn)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button