Cap Paspor Palsu, Pelaku Ditangkap Petugas Imigrasi Batam - Sijori Kepulauan Riau - WisataHits
Jawa Timur

Cap Paspor Palsu, Pelaku Ditangkap Petugas Imigrasi Batam – Sijori Kepulauan Riau

BATAM – Seorang pelaku pemalsuan stempel imigrasi (cap paspor, red) yang digunakan warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Malaysia berhasil ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

Penangkapan tersangka berinisial R ini merupakan hasil kerjasama antara pihak Imigrasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru.

Dari informasi yang dihimpun, awalnya tersangka R dan istrinya berangkat ke Johor Bahru, Malaysia melalui Bandara Juanda, Surabaya pada Senin, 3 Oktober 2022.

Namun, sesampainya di tempat tujuan, tersangka diduga membawa barang yang dianggap terlarang hingga akhirnya diperiksa petugas di KJRI Johor Bahru.

Direktur Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada 3 Oktober 2022.

“Sekaligus tersangka dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Batam Center, Batam, Kepulauan Riau,” kata Subki Miuldi, Selasa, 22 November 2022.

Setibanya di Pelabuhan Batam Center, tersangka kemudian dilakukan pemeriksaan lebih detail dan akhirnya petugas menemukan 7 (tujuh) stempel yang digunakan untuk mengesahkan surat perjalanan luar negeri.

“Dari barang bukti yang berhasil diamankan ditemukan 4 (empat) stempel heksagonal menyerupai stempel masuk ke Indonesia dan 3 (tiga) stempel menyerupai stempel keluar dari Indonesia,” jelas Subki.

Ketujuh stempel itu, kata Subki, semuanya palsu, meski sangat mirip dengan stempel yang digunakan petugas imigrasi untuk kota Batam, Surabaya, dan Jakarta.

Kepada petugas, tersangka mengaku memproduksi prangko palsu tersebut di daerah Batang, Jawa Tengah.

Nantinya, stempel palsu tersebut diberikan kepada warga negara Indonesia yang berawalan huruf S dan berdomisili di Malaysia.

“Mereka berjanji akan bertemu di Malaysia dan tersangka ini akan menyerahkan semua stempel palsu tersebut kepada tersangka yang keberadaannya sedang kami selidiki,” kata Subki.

Semua stempel palsu ini nantinya digunakan untuk warga negara Indonesia pemegang paspor izin wisata tetapi melakukan aktivitas kerja di Malaysia.

Hal itu dilakukan seolah-olah telah melakukan aktivitas di dalam dan di luar Malaysia oleh WNI yang bekerja di Malaysia meski melanggar izin tinggal maksimal 30 hari bagi pemegang izin tinggal turis.

Tersangka R mengaku kepada wartawan baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum keimigrasian akibat tersangka S memesan perangko palsu.

Nantinya, jasa stempel paspor bagi WNI dengan izin wisata di Malaysia akan dikenakan biaya 250 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 900.000 untuk stempel.

“Saya melakukan aksi ini pertama kali karena ada perintah. Dan layanan untuk merek palsu ini berharga RM250,” jelasnya.

Tersangka R kini dijerat Pasal 128(b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atas perbuatannya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (af)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button