Imigrasi Batam Kejar Pelaku Pemalsuan Stempel Imigrasi Malaysia - ANTARA News Kepulauan Riau - WisataHits
Jawa Tengah

Imigrasi Batam Kejar Pelaku Pemalsuan Stempel Imigrasi Malaysia – ANTARA News Kepulauan Riau

Batam (ANTARA) – Imigrasi Kelas I khusus di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam sedang melacak keberadaan pelaku pemalsuan stempel perpanjangan izin tinggal atau stempel imigrasi yang diawali huruf S di Malaysia.

Kepala Departemen Imigrasi Batam Subki Miuldi mengatakan, penelusuran keberadaan pelaku berinisial R diketahui oleh pelaku lain yang sebelumnya ditangkap oleh Departemen Imigrasi Batam.

“Aktor S adalah orang yang menyuruh R membuat stempel palsu. S adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Malaysia dan saat ini sedang dalam pemeriksaan kami,” kata Direktur Imigrasi Batam Subki Miuldi, Selasa di Batam, Kepulauan Riau.

Subki mengatakan, kasus pemalsuan cap imigrasi itu berdasarkan informasi dari KJRI Johor Bahru, Malaysia.

Pelaku R yang diamankan petugas imigrasi di Pelabuhan Batam Center pada 3 Oktober 2022 diketahui memiliki 7 unit stempel yang terdiri dari 4 unit stempel heksagonal mirip entry tag dan 3 unit stempel segitiga mirip stempel exit. Dari ketujuh stempel tersebut, terdapat kode BTC, Juanda, dan CGK.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku R adalah pembuat tujuh unit yang distempel tersebut. Para pelaku membuat prangko di Kabupaten Batang Jawa Tengah kemudian membawanya ke Malaysia untuk diberikan kepada pelaku lainnya.

“Pelaku R mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut. Jadi stempel tersebut dibawa ke Malaysia oleh pelaku dari Batang kemudian diserahkan kepada pelaku S,” ujarnya.

Stempel masuk dan keluar R-fake dicap pada paspor warga negara Indonesia di Malaysia. Warga yang terdaftar biasanya pemegang izin wisata yang melakukan aktivitas kerja di sana.

“Setelah paspor WNI aktor S dicap, seolah-olah masuk dan masuk wilayah Indonesia,” ujarnya.

Diketahui, WNI yang memiliki stempel imigrasi di paspornya tidak pernah keluar dari Malaysia. Penggunaan stempel paspor dilakukan untuk memperpanjang masa izin tinggal bagi warga negara Indonesia yang menggunakan stempel palsu.

Pelaku R melanggar Pasal 128(b) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Batam sedang mengusut pelaku pemalsuan stempel keimigrasian di Malaysia

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button