BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan monitoring dan asesmen untuk wilayah Sumatera Selatan - WisataHits
Jawa Timur

BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan monitoring dan asesmen untuk wilayah Sumatera Selatan

INFORMASI NASIONAL — Tim KSP (Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian) yang dibentuk pemerintah untuk mengawal pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan menggelar rapat pemantauan dan evaluasi (Monev) terkait ab keterlibatan pemerintah daerah non-ASN dan pekerja rentan di seluruh wilayah Sumatera Selatan, yang meliputi Provinsi Sematera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung dan Bangka Belitung.

Dalam kegiatan ini, tim yang terdiri dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Sekretariat Kabinet Republik Indonesia dan Staf Kepresidenan fokus menggalakkan pemberlakuan Peraturan Daerah. regulasi untuk mendukung peningkatan cakupan partisipasi angkatan kerja dalam jaminan sosial hingga saat ini hanya 31 persen.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Andie Megantara mengatakan pada prinsipnya setiap warga negara Indonesia berhak atas jaminan sosial. Di sisi lain, negara juga berkewajiban menyelenggarakan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan memperkuat yang lemah dan tidak mampu.

“Dengan Inpres ini, Presiden ingin memastikan bahwa pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan harus dilindungi dan menjadi salah satu alat pengentasan kemiskinan ekstrem pada tahun 2024 melalui integrasi dan sinergi program dan kerjasama antar kementerian/lembaga serta selaku pemerintah daerah dan seluruh gubernur, bupati, dan walikota,” kata Andie.

Sementara itu, Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni mengatakan, di wilayah Sumsel masih ada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang belum mengalokasikan anggaran untuk keikutsertaan pejabat non-ASN dalam perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.

“Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan berbagai peraturan untuk membantu merampingkan Skema Ketenagakerjaan Jaminan Sosial. Sesuai regulasi, pemda berkomitmen melindungi iuran pemda, guru sukarelawan, aparat pemerintah desa, RT/RW dan tenaga rentan bagi pemda yang memiliki kemampuan anggaran,” kata Agus.

Pada kegiatan yang berlangsung selama 2 hari tersebut, BPJAMSOSTEK juga secara simbolis menyerahkan santunan kepada 5 ahli waris peserta berupa Jaminan Santunan Tenaga Kerja (JKK), Jaminan Jiwa (JKM) dan Beasiswa Pendidikan Anak senilai total Rp415 juta. Selain itu, klaim simbolis untuk semua program pada Agustus 2021-Agustus 2022 telah dilakukan ke Provinsi Sumatera Selatan senilai Rs 1,1 triliun untuk 75.000 kasus, Provinsi Lampung sebesar Rs 772 miliar untuk 57.000 kasus dan Provinsi Bengkulu senilai Rs 772 crore menyerahkan Rs 193 crore. Untuk 15.000 kasus, Provinsi Jambi menyerahkan Rs 634 crore untuk 49.000 kasus dan Provinsi Bangka Belitung menyerahkan Rs 240 crore untuk 19.000 kasus.

Zainudin, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK, mengatakan hal ini sebagai bukti bahwa pemerintah hadir melalui BPJAMSOSTEK untuk memberikan perlindungan dan jaminan kesejahteraan pekerja melalui 5 program ketenagakerjaan jaminan sosial yang terdiri dari JKK, JKM, Jaminan Hari Tua ( JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Saya mengajak seluruh pemerintah daerah untuk bersinergi mendukung komitmen pemerintah mewujudkan jaminan ketenagakerjaan universal melalui jaminan sosial sehingga kesejahteraan bagi seluruh tenaga kerja Indonesia dapat segera terwujud,” kata Zainudin.

Source: nasional.tempo.co

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button