Bos Sumareccon Tersangka Suap Haryadi Gagal Ajukan Dispensasi di Pengadilan
Harianjogja.com, JOGJA– Mantan Wakil Presiden Bidang Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nasihono, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap pembangunan apartemen yang diikuti mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyiti, tidak memiliki eksepsi maupun banding atas dakwaannya. Dalam sidang pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta (PN) membacakan dakwaan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (JPU) pada Senin (22 Agustus 2022).
Humas Pengadilan Negeri Jogja Heri Kurniawan mengatakan, Oon dan kuasa hukumnya menerima dakwaan tersebut. “Karena tidak ada keberatan atas dakwaan, maka agenda sidang selanjutnya adalah pembuktian bahan dakwaan,” katanya, Senin sore.
BACA JUGA: Penambahan Rute Penerbangan Internasional YIA ke Singapura, Malaysia, dan Turki
Pengecualian untuk persidangan, kata Heri, biasanya diminta ketika terdakwa tidak setuju dengan dakwaan jaksa. “Atau karena dakwaan terdakwa memiliki identitas palsu atau lokasi kasus berlangsung,” katanya.
Upaya pertama Boss Summarecon yang berlangsung pukul 10.00 WIB berlangsung cepat. “Butuh waktu sekitar satu jam karena hakim hanya membacakan dakwaan JPU yang artinya sudah siap sekitar pukul 11.00 WIB dini hari,” kata Heri.
Heri mengatakan, agenda sidang berikutnya adalah meninjau keterangan dari jaksa. “Ada lima saksi yang sudah disiapkan jaksa untuk sidang selanjutnya,” katanya.
BACA JUGA: Sportourism, Sport and Tourism to Net International Markets
Juri sidang dipimpin oleh Muh. Jauhar Setyadi dan beranggotakan Suryo Hendratmoko dan Binsar Pantas Sihaloho. “Ketua majelis hakim dalam sidang ini ditangani langsung oleh ketua PN Jogja, Muh. Jauhar Setyadi,” jelas Heri.
Tuduhan terhadap Oon adalah Pasal 5, Ayat 1 dan 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Hukuman penjara tujuh tahun.
Source: jogjapolitan.harianjogja.com