BLT BBM Ojek, UMKM, Nelayan dan Angkutan Umum Cair Oktober 2022 Oleh Pemda - WisataHits
Jawa Tengah

BLT BBM Ojek, UMKM, Nelayan dan Angkutan Umum Cair Oktober 2022 Oleh Pemda

INFORMASI NASIONAL — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Terkait Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 5 September 2022. Untuk mendukung program penanggulangan dampak inflasi, negara menganggarkan belanja perlindungan sosial wajib untuk periode Oktober hingga Desember 2022.

“Belanja perlindungan sosial yang bersifat wajib digunakan untuk memberikan bantuan sosial, antara lain untuk ojek, usaha mikro, kecil dan menengah dan nelayan, penciptaan lapangan kerja dan/atau pemberian subsidi pada sektor angkutan umum di daerah,” bunyi pasal 2 Ayat (2) Peraturan Menteri ini. Pengeluaran wajib diperkirakan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU). Dana transfer umum adalah dana yang dialokasikan ke daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). DTU tersebut terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp2,17 triliun.

Adriyanto, Direktur Dana Transfer Umum, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, mengatakan penyaluran bantuan sosial melalui Dana Transfer Umum merupakan bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola dampak inflasi pasca penyesuaian. harga bahan bakar. “Sesuai Permenkeu Nomor 134 Tahun 2022, penggunaan DTU untuk bansos akan ditetapkan oleh kepala daerah sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah,” kata Andriyanto, Jumat, 9 September 2022.

Untuk itu, menurut Adriyanto, langkah pertama yang harus dilakukan pemerintah daerah adalah mengidentifikasi kelompok yang mungkin terkena dampak inflasi akibat penyesuaian harga BBM. Ia mencontohkan: Jika masyarakat di suatu daerah lebih dominan bekerja sebagai tukang ojek online, maka bantuan sosial dapat disalurkan kepada mereka oleh DTU.

Begitu pula dengan wilayah pesisir yang masyarakatnya lebih cenderung berprofesi sebagai nelayan dapat menerima bantuan sosial ini untuk menjaga daya beli solar untuk menangkap ikan. Hal yang sama berlaku untuk daerah yang kelompok UMKM terkena dampak penyesuaian harga BBM.

“Pemimpin daerah adalah yang paling memahami kondisi di daerahnya masing-masing. Siapa tukang ojek online yang layak ditolong, siapa nelayan yang layak ditolong,” kata Adriyanto. “Pemerintah pusat tidak punya data sedetail itu, mereka punya (data) pemerintah daerah.”

Khusus untuk mendukung nelayan, Menteri Koperasi, Kecil, Menengah, dan Mikro Teten Masduki mengusulkan program solar bersubsidi oleh koperasi nelayan bekerja sama dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Program ini dilaksanakan di tujuh wilayah yaitu Lhoknga (Aceh), Deli Serdang (Sumatera Utara), Indramayu (Jawa Barat), Pekalongan (Jawa Tengah), Semarang (Jawa Tengah), Surabaya (Jawa Timur) dan Lombok Timur (Nusa Tenggara- Barat).

Melalui kerjasama ini, Teten berharap nelayan bisa membeli solar dengan harga yang sama seperti di SPBU, yakni Rp 6.800 per liter. Selama ini, kata dia, nelayan membeli solar untuk kapal dengan harga jual tertinggi Rp 10.000 per liter. Padahal, 60 persen biaya produksi nelayan adalah bahan bakar, yakni solar.

Source: nasional.tempo.co

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button