Bima Arya menjelaskan aturan pelestarian budaya di Kebun Raya Bogor - WisataHits
Jawa Barat

Bima Arya menjelaskan aturan pelestarian budaya di Kebun Raya Bogor

Kota Bogor (ANTARA) – Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan pengelolaan dan pengembangan Kebun Raya Bogor masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2019 Kota Bogor tentang Pelestarian Budaya. , sehingga pihak ketiga yang menyelenggarakannya harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Saat diwawancarai Selasa di gedung Perpustakaan Kota Bogor, Bima Arya mengatakan akan mengevaluasi PT Mitra Natura Raya (MNR) yang meminta untuk memenuhi permintaan pemerintah daerah untuk kegiatan penelitian atau wisata cahaya eksperimental yang mencakup lampu di Kebun Raya Bogor menyampaikan, menyesuaikan , gagal memenuhi area.

“Tanggal 30 September saya menerima surat dari PT MNR yang isinya saya simpulkan bahwa Mitra Natura Raya telah salah memahami kewenangan Pemkot atas Kebun Raya (Bogor). Oleh karena itu, bahasanya juga sangat tidak pantas menurut saya, bahasa tersebut mencerminkan kesalahpahaman yang sangat dengan meminta untuk tidak mengikuti keputusan pemerintah kota untuk menghentikan operasi (gelow tourism) dan meminta walikota untuk mengarahkannya ke Presiden, “kata Bima Arya.

Baca Juga: Forkopimda Bogor Hentikan Aktivitas Pengunjung Riset Wisata Bersinar di KRB

Bima Arya menjelaskan, sebelumnya Pemkot Bogor telah mengirimkan surat kepada PT MNR terkait situasi percobaan untuk mengizinkan pengunjung masuk ke area penelitian, situasinya tidak kondusif.

Hal ini dikarenakan masih adanya penyangkalan dari kalangan humanis dan perbedaan pendapat tentang pengaruh cahaya terhadap ekosistem di Kebun Raya Bogor dengan peneliti IPB, walaupun telah berusaha mendapatkan dukungan dari Kota Bogor namun tidak berhasil.

Alhasil, Pemkot Bogor mengirimkan surat yang meminta PT MNR menghentikan kegiatan penelitian atau uji coba pengunjung yang masuk ke kawasan wisata Glow terlebih dahulu.

Namun, balasan surat PT MNR itu, menurut Bima, mencerminkan kesalahan dalam menolak memenuhi permintaan penghentian kegiatan, padahal seharusnya memberi kesempatan untuk berkomunikasi dengan budayawan dan menyelaraskan penelitian dengan IPB.

Baca Juga: Atang: Sikap DPRD Kota Bogor Masih Minta BRIN Tolak Wisata Edukasi Glow

“Ini sangat salah paham (minta untuk disampaikan ke Presiden), jadi saya kira Pemkot akan mengevaluasi keberadaan Mitra Natura Raya dan kerjasama dengan Kebun Raya Bogor,” katanya juga.

Bima mengatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, pemerintah kota memiliki kewenangan untuk memungut pajak begitu ada pihak ketiga, dan bukan hanya pungutan dari Kebun Raya Bogor.

Selain itu, kata dia, Pemerintah Kota Bogor juga berwenang mengeluarkan izin berdasarkan ketentuan Pasal 78(2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelestarian Budaya (UU 11/2010) jo. Pasal 109 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya (PP 1/2022) juncto ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Bogor No 17 Tahun 2019 tentang Cagar Budaya bahwa setiap orang dapat melakukan pembinaan cagar budaya setelah mendapat persetujuan walikota dan pemilik dan/atau penguasaan cagar budaya.

Baca Juga: DPRD Kota Bogor Tolak Gelap Pariwisata di Kawasan KRB dalam Sidang Paripurna

Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 85 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 jo Pasal 44 Ayat 3 Peraturan Daerah Provinsi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Cagar Budaya, Pemerintah Provinsi memfasilitasi pemanfaatan cagar budaya di berupa izin penggunaan, dukungan konservasionis dan lain-lain.

“Saya sangat menyayangkan selama ini Pemprov DKI telah berupaya memfasilitasi penempatan tersebut,” ujarnya.

Source: megapolitan.antaranews.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button