Biaya wisata di Gunungkidul disarankan berbeda tergantung tujuan - WisataHits
Yogyakarta

Biaya wisata di Gunungkidul disarankan berbeda tergantung tujuan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Anggota DPRD Gunungkidul menyambut baik rencana Pemkab untuk memasukkan pemungutan retribusi dalam peraturan daerah (Perda). Namun ada saran agar Pemkab tidak menaikkan Pajak Wisatawan dan akan memprioritaskan penarikan per destinasi agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih optimal.

Salah satu usulan itu disampaikan anggota DPRD Gunungkidul dari Fraksi Gerindra, Sumaryanta. Menurutnya, wacana kenaikan retribusi dapat dipahami sebagai upaya memaksimalkan PAD dari sektor pariwisata.

“Kita tidak bisa seperti Bali yang bebas pajak karena pajak hotel dan restoran atau tempat hiburan masih terlalu rendah,” kata Sumaryanta, Kamis (7/7/2022).

Ia menilai, memaksimalkan PAD tidak harus dilakukan dengan menaikkan harga tiket. Hal ini dikarenakan fasilitas kawasan wisata masih banyak dikeluhkan pengunjung, salah satunya menyangkut pintu masuk wisata khususnya pantai yang masih rusak.

BACA JUGA: Diduga Pemicu Kekerasan dalam Kerusuhan Babarsari

“PAD Pariwisata bertujuan untuk mengembalikan pembangunan di sektor pariwisata. Namun, hingga saat ini masih banyak jalan wisata yang rusak sehingga mempengaruhi kenyamanan pengunjung,” ujarnya.

Menurut Sumaryanta, ada beberapa cara untuk meningkatkan PAD pariwisata. Langkah yang paling efektif adalah pemungutan pungutan pihak ketiga, tetapi opsi ini tidak pernah digunakan, meskipun ada tekanan untuk menerapkannya.

Cara kedua adalah dengan memungut retribusi pada masing-masing destinasi sehingga penarikannya tidak lagi berdasarkan kawasan wisata. Opsi ini dinilai lebih efektif dan adil. “Sekarang sepertinya ada celah. Misalnya untuk kawasan Baron cukup membayar Rp 10.000 saja sudah bisa menikmati 16 pantai. Sedangkan di Timang hanya mendapatkan satu pantai dengan tiket 5.000 rupee per orang,” ujarnya.

Ia berharap jika fasilitas penarikan itu bisa direalisasikan di tujuan manapun, harganya bisa lebih ditekan lagi. “Jangan jelas-jelas memungut biaya 10.000 rupiah kepada pengunjung. Penarikan Rp 3.000 per orang dapat dilakukan di tempat tujuan. Sebenarnya nilai nominalnya kecil, tapi jika mengunjungi lima pantai, pendapatannya bisa lebih besar dari yang berlaku saat ini,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sedang membahas kenaikan tarif masuk kawasan wisata. Yuni Hartini, Kepala Bidang Perekonomian Sekretariat Daerah Gunungkidul, mengatakan opsi kenaikan tarif sudah muncul dalam kajian untuk membahas pembentukan rancangan peraturan daerah baru tentang retribusi daerah.

“Idenya sudah ada sejak lama, tapi sekarang masih dipelajari,” katanya.

Namun dia belum bisa memastikan, karena kenaikannya masih sebatas wacana. Menurutnya, rencana kenaikan merupakan hal yang wajar, dan keputusan yang diambil harus dipertimbangkan dengan matang.

“Masih proses, perlu ditingkatkan atau tidak pembalasan. Setelah ditinjau, jelas ada rekomendasi yang dibuat untuk melihat kebijakan seperti apa yang ditempuh,” katanya.

Source: jogjapolitan.harianjogja.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button