Nataru Holidays, Pengelola Perusahaan Pariwisata Harus Melaksanakan CareProtect Screening - WisataHits
Jawa Tengah

Nataru Holidays, Pengelola Perusahaan Pariwisata Harus Melaksanakan CareProtect Screening

Disparta Kabupaten Semarang membentuk tim pemantau internal untuk melakukan pemantauan

REPUBLIKA.CO.ID, HUNGARIAN – Seluruh pengelola usaha pariwisata di Kabupaten Semarang kembali diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan Covid-19 untuk menyambut libur akhir tahun (Natal 2022 dan Tahun Baru 2023).

Ketentuan ini diungkapkan dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang Nomor 556/0004638 tentang Surat Edaran Menyambut Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Kabupaten Semarang tanggal 19 Desember 2022.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang, Dr. Djarot Supriyoto MM seluruh pemangku kepentingan industri pariwisata, baik host family, hotel, restoran/rumah makan, tempat wisata (DTW), desa wisata, tempat hiburan dan lain-lain, untuk memprioritaskan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Hal ini untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 Tahun 2022 untuk memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat dalam kondisi Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Menurut peraturan Kementerian Dalam Negeri, jumlah pengunjung perusahaan pariwisata maksimal 100 persen dari kapasitas perusahaan pariwisata yang dioperasikannya. Selain itu, pengelola wisata wajib mewajibkan tamu/pengunjung untuk memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.

Penggunaan aplikasi PeduliLinde juga diperlukan sebagai upaya screening bagi seluruh pengunjung/tamu serta staff pengelola tempat wisata. Pengunjung/tamu dengan kategori “Hijau” dalam promosi PeduliLindendi diperbolehkan masuk kecuali tidak dapat divaksinasi karena alasan kesehatan.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata (Disparta) Kabupaten Semarang Heru Subroto mengatakan, surat edaran tersebut telah dikirimkan kepada seluruh pengelola usaha pariwisata di Kabupaten Semarang.

Sebagai tindak lanjut, Disparta Kabupaten Semarang akan melakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan terkait pelaksanaan ketentuan yang diperintahkan oleh Permendagri Nomor 50 Tahun 2022 dan Surat Edaran Sekda Kabupaten Semarang tersebut.

“Hal ini agar regulasi yang ada dapat dicermati dan dilaksanakan dengan baik oleh pengelola pariwisata di Kabupaten Semarang,” ujarnya, Senin (19/12) di Ungaran, Kabupaten Semarang.

Masih terkait dengan surat edaran Sekda Kabupaten Semarang ini, lanjut Heru, Disparta Kabupaten Semarang juga memperhatikan keselamatan berbagai sarana transportasi/kendaraan wisata di berbagai DTW.

Surat edaran Sekda Kabupaten Semarang itu juga menyebutkan, para pengelola pariwisata sedang melakukan pemeriksaan dan pemantauan kelayakan sarana transportasi pariwisata baik di darat maupun di air, khususnya dalam penyediaan infrastruktur keselamatan penumpang, seperti pelindung tubuh dan jaket pelampung.

Untuk itu, Disparta Kabupaten Semarang akan membentuk tim pengawas internal untuk mengawasi dan memantau apakah penetapan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh masing-masing pengelola lokasi usaha pariwisata.

Nantinya tim Disparta juga akan melakukan pengecekan dan pemantauan ke lapangan jelang libur Natal dan Tahun Baru di beberapa lokasi di Kabupaten Semarang, ujarnya.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button