Baru disini! Ini Peraturan Lengkap PPKM Level 1 di Seluruh Indonesia - WisataHits
Yogyakarta

Baru disini! Ini Peraturan Lengkap PPKM Level 1 di Seluruh Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah kembali memperpanjang berlakunya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia, baik di wilayah Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali.

Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 38/2022 dan 39/2022. PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 15 Agustus, sedangkan di luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 5 September 2022.

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Berikut peraturan PPKM selengkapnya di seluruh Indonesia:

1. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka

Penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka dan/atau jarak jauh secara terbatas berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan. dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran Pada Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Mengenai aturan pembelajaran, hal ini juga tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kewenangan Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran. pembelajaran di masa pandemi penyakit virus Corona 2019 (COVID-19).

2. 100% kantor WFO

Melakukan kegiatan di area yang tidak penting berlaku maksimal 100% Work From Office (WFO) untuk karyawan yang divaksinasi. Karyawan juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLinden di pintu masuk dan keluar tempat kerja.

3. 100% kapasitas pasar-supermarket

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan supermarket yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100%.

Kementerian Dalam Negeri juga menetapkan mulai 14 September 2021 supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLinde dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLinde yang boleh masuk, kecuali karena alasan kesehatan tidak boleh divaksinasi.

4. Aturan di restoran-kafe

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, pedagang kaki lima dan sejenisnya diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan yang ketat dengan kehadiran maksimal 100% dari kapasitas, dengan pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah.

Aturan yang sama juga berlaku untuk kafe, restoran dengan ruang dalam ruangan. Sementara itu, restoran yang buka pada pukul 18:00 bisa saja buka hingga pukul 12:00 waktu setempat.

5. Aturan Mal

  • Mal ini beroperasi dengan kapasitas 100% dan buka hingga pukul 10 malam waktu setempat.
  • Anak-anak di bawah 12 tahun harus didampingi oleh orang tua. Secara khusus, anak-anak berusia 6 hingga 12 tahun harus menunjukkan bukti vaksinasi setidaknya untuk vaksinasi pertama.
  • Taman bermain anak dan tempat hiburan di mal/mall/pusat komersial terbuka dan secara khusus diwajibkan untuk memberikan catatan vaksinasi lengkap untuk setiap anak berusia 6 hingga 12 tahun yang masuk
  • Penggunaan aplikasi PeduliLinde adalah wajib bagi semua pengunjung dan staf dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLinde yang boleh masuk, kecuali tidak dapat divaksinasi karena alasan kesehatan.

6. Aturan Bioskop

  • Pengunjung harus menggunakan PeduliLindend
  • Kapasitas 100% dan hanya pengunjung kategori hijau di PeduliLinde yang dapat berpartisipasi
  • Anak-anak di bawah 12 tahun harus didampingi oleh orang tua. Secara khusus, anak-anak berusia 6 hingga 12 tahun harus menunjukkan bukti vaksinasi setidaknya untuk vaksinasi pertama.
  • Restoran/restoran dan kafe di dalam area bioskop diperbolehkan menerima makan di tempat dengan okupansi maksimal 100%.

7. Kegiatan Konstruksi

Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (lokasi konstruksi dan lokasi proyek) dilakukan 100% dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

8. Tempat Ibadah

Tempat ibadah (masjid, musholla, gereja, pura, pura dan klenteng, serta tempat-tempat lain yang berfungsi sebagai tempat ibadah) dapat menyelenggarakan kebaktian/kegiatan keagamaan selama masa pelaksanaan PPKM Level 1 dengan kapasitas maksimal 100% dengan melaksanakan protokol kesehatan yang lebih ketat dan memperhatikan peraturan teknis Kementerian Agama.

9. Entitas Publik

Fasilitas umum (tempat umum, taman umum, tempat wisata umum, dan tempat umum lainnya) dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, dan menggunakan aplikasi PeduliLinde.

Sementara itu, anak di bawah usia 12 tahun harus didampingi oleh orang tua. Secara khusus, anak-anak berusia 6 hingga 12 tahun harus menunjukkan bukti vaksinasi setidaknya untuk vaksinasi pertama.

10. Kegiatan budaya dan seni

Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial (tempat seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan keramaian) diperbolehkan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% melalui penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dan wajib menggunakan Aplikasi PeduliLinden dan hanya pengunjung dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLinden yang diperbolehkan masuk kecuali tidak dapat divaksinasi karena alasan kesehatan.

11. Gym

Kegiatan fitnes/gym diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dan mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLinde dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLinde yang boleh mengikuti kecuali tidak dapat divaksinasi alasan kesehatan.

12. Transportasi Umum

Angkutan umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/sewa) akan diberlakukan melalui penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pengaturan kapasitas maksimum 100%.

13. Resepsi Pernikahan

Perayaan pernikahan dapat dilaksanakan dengan maksimal 100% (seratus persen) dari kapasitas ruangan.

Kompetisi Olahraga ke-14

  • Seluruh pemain, ofisial, tim media, pelatih dan penonton wajib menggunakan aplikasi PeduliLinden untuk memantau orang-orang yang masuk dan keluar arena kompetisi dan latihan.
  • Penyelenggaraan kompetisi dengan kriteria Tingkat 1 Kabupaten/Kota diperbolehkan untuk menampung penonton langsung di stadion dengan kapasitas stadion 100%.
  • Semua penonton yang hadir di stadion harus divaksinasi dengan booster atau vaksinasi penuh
  • Semua pemain, ofisial, tim media, dan pelatih yang berpartisipasi dalam kompetisi harus menerima vaksinasi dosis kedua.
  • Penyelenggaraan kompetisi harus mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

15. Tambahkan bandara untuk PPLN

Pemerintah juga telah menambah titik keberangkatan bagi wisatawan asing. Penambahan 7 pintu masuk melalui bandara. Jadi, total pintu masuk melalui bandara adalah 17. Berikut daftarnya:

1. Soekarno Hatta di Tangerang, Banten

2. Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur

3. I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali

4. Hang Nadim di Batam, Kepulauan Riau

5. Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau

6. Sam Ratulangi di Manado, Provinsi Sulawesi Utara,

7. Zainuddin Abdul Madjid di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat

8. Kualanamu di Sumatera Utara

9. Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan

10. Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta

11. Sultan Iskandar Muda di Provinsi Aceh

12. Minangkabau di Sumatera Barat

13. Sultan Mahmud Badaruddin II di Sumatera Selatan

14. Adi Sumarno di Jawa Tengah

15. Syamsudin Noor di Kalimantan Selatan

16. Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan di Kalimantan Timur

17. Sultan Syarif Kasim II di Provinsi Riau

[Gambas:Video CNBC]

artikel berikutnya

Luhut Tiba-tiba Berbagi Kabar Baik Tentang Covid-19 RI

(Cha Cha)

Source: www.cnbcindonesia.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button