Yang ingin menikmati wisata Garut, ini peraturan PPKM Level 1 di Garut, cek selain wajib pakai masker - WisataHits
Jawa Barat

Yang ingin menikmati wisata Garut, ini peraturan PPKM Level 1 di Garut, cek selain wajib pakai masker

DESKJABAR Bagi yang menikmati wisata Garut atau sekedar ingin berkunjung ke Garut harus mengetahui bahwa Garut saat ini sedang menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 terkait pandemi Covid-19.

Bupati Garut juga telah mengeluarkan surat edaran yang berisi peraturan-peraturan yang harus ditaati di seluruh wilayah Bupati Garut selama periode PPKM Tingkat 1.

Surat Edaran Bupati Garut nomor KS.02.05/3178/TAPEM tentang PPKM Kondisi Covid-19 Level 1 di wilayah Kabupaten Garut.

Selain menekankan kewajiban masker untuk kegiatan di luar rumah, SE Bupati Garut mengatur hal lain terkait PPKM Tingkat 1 untuk mencegah peningkatan Covid-19 di wilayah Kabupaten Garut.

Diketahui, penerbitan SE Bupati tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022 Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. serta beberapa hal lainnya.

Berikut ketentuan yang harus diketahui oleh semua pihak yang memasuki wilayah Garut mengenai pelaksanaan PPKM Tingkat 1 sesuai SE Bupati Garut tadi.

Baca Juga: PPKM Jabar Level 1, Ini Aturan Lengkap Belajar, Kantor dan Tempat Ramai

Disebutkan bahwa setiap orang, pemilik, pengelola, dan pejabat yang membidangi usaha atau kegiatan di 42 kecamatan di wilayah Kabupaten Garut berkewajiban untuk melakukan kegiatan perampingan dan pelatihan.

Penyempitan kegiatan dan pendidikan ini meliputi:

Source: deskjabar.pikiran-rakyat.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button