Bappedalitbang bekerjasama dengan PSKN FH UNPAD melakukan kajian pencegahan dan penanganan nikah kontrak - WisataHits
Jawa Barat

Bappedalitbang bekerjasama dengan PSKN FH UNPAD melakukan kajian pencegahan dan penanganan nikah kontrak

PSKN FH Unpad saat menyampaikan seminar kajian dan rekomendasi pembuatan kebijakan pencegahan dan penanganan nikah kontrak di Kabupaten Bogor. ADALAH

CIBINONG – Sebagai kawasan wisata, kawasan Puncak Kabupaten Bogor tidak lepas dari permasalahan negatif, salah satunya permasalahan perkawinan yang marak terjadi di kawasan wisata tersebut.

Fenomena ini tak hanya berdampak sosial bagi masyarakat, namun juga membuat sejumlah kalangan resah, terutama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor.

Bahkan, MUI secara khusus menghimbau kepada Pemerintah Kabupaten Bogor pada tahun 2021 untuk mengambil tindakan mengatasi masalah perkawinan.

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappedalitbang) telah bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran untuk melakukan kajian agar ada kebijakan pencegahan dan penanggulangan perkawinan kontrak di Kabupaten Bogor. .

Kepala Bappeda Kabupaten Bogor, Supriyanto mengatakan, perlunya regulasi untuk mencegah dan mengatur nikah kontrak dimulai dari kesepakatan para ulama yang menginginkan produk hukum dalam hal ini, yang disampaikan kepada Bupati Bogor saat itu, Ade Jasin. .

“Makanya kami bermitra dengan Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran untuk melakukan kajian,” kata Supriyanto.

Menurutnya, kajian ini harus melihat persoalan ini dari sudut yang berbeda, tidak hanya dari satu perspektif. Sehingga nantinya produk hukum mana yang dapat digunakan untuk mencegah dan menangani perkawinan kontrak tersebut.

Sementara itu, Ketua Fakultas Hukum UNPAD, Dr. Indra Perwira menjelaskan, jika melihat judul nikah kontrak, ini mirip dengan nikah siri yang pelakunya melibatkan warga sekitar.

Namun, jika Pemkot Bogor mendorong untuk membatasi persoalan ini dengan Peraturan Daerah (Perda), rasanya tidak mungkin karena pemerintahan dan otonomi menurut undang-undang bukan kewenangan pemerintah daerah, karena akad nikah menjadi urusan pemerintah pusat. .

“Jadi kalau kita buat perda, percuma karena pasti akan dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri,” kata Indra Perwira saat menjadi informan dalam seminar di Hotel Bigland beberapa waktu lalu.

Yang kemudian menjadi tugas pemerintah daerah adalah tugasnya memberdayakan perempuan dan melindungi anak.

“Dan peraturan daerah yang ada yaitu Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015, tinggal bagaimana menyusun rancangan peraturan daerah yang mengubah peraturan daerah tersebut,” katanya.

Namun, sebelum Raperda revisi bisa dibentuk, tentu harus melalui kajian yang luas dan memakan waktu.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor adalah kebijakan jangka pendek yang mewajibkan pihak imigrasi untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap wisatawan asing.

Kemudian melakukan pengawasan dan penuntutan terhadap tempat dan penyedia pariwisata, serta melakukan tindakan hukum terhadap jaringan prostitusi dan kawin kontrak melalui tindak pidana perdagangan orang. Selain itu, memulihkan hak-hak korban prostitusi.

Rekomendasi jangka panjang adalah pembentukan wisata halal, pemberdayaan ekonomi, penguatan pendidikan, sosialisasi dan pendidikan, serta kerjasama kelembagaan pusat dan daerah. = YA

Source: pakuanraya.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button