Aremania Desak Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan: Harus Terjadi di TKP! - Solopos.com - WisataHits
Jawa Timur

Aremania Desak Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan: Harus Terjadi di TKP! – Solopos.com

SOLOPOS.COM – Polisi merekonstruksi tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Polda Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/10/2022). Dalam rekonstruksi tersebut, terdapat 30 adegan yang meliput kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom.

Solopos.com, MALANG — Polda Jatim didesak untuk merekonstruksi tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada 1 Oktober 2022.

Desakan untuk membangun kembali dimediasi oleh Tim Gabungan Aremania (TGA) karena merasa rekonstruksi yang dilakukan Polda Jatim tidak menggambarkan kejadian yang sebenarnya.

Daihatsu Rocky Promotion, Harga Mobil Rp 200 Juta Jadi Hanya Rp 99.000

Anggota tim hukum gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky mengatakan, rekonstruksi harus dilakukan di lokasi kasus, yakni Stadion Kanjuruhan. Pembangunan kembali sebelumnya terjadi di Polda Jatim.

“Minta penyidik ​​Polda Jatim untuk melakukan rekonstruksi di TKP, yakni Stadion Kanjuruhan,” kata Anjar. Kamis (11/3/2022).

Anjar menjelaskan, proses rekonstruksi yang sebelumnya dilakukan di lapangan Mapolres Jatim tidak menggambarkan kejadian yang sebenarnya, seperti yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.

Baca Juga: Dicari Selama 3 Hari, Pria Ditemukan Tewas Terkubur Longsor di Malang

Menurutnya, hal tersebut dikarenakan rekonstruksi yang dilakukan di Mapolres Jatim belum bisa mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang pasca pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

“Kondisi di lapangan Mabes Polri tidak sama dengan di Stadion Kanjuruhan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam proses rekonstruksi yang berlangsung di Surabaya, tidak ada suporter Arema FC atau biasa disebut Aremania yang menjadi saksi mata kejadian tersebut.

“Kemudian saksi pendukung Aremania yang kami dampingi saat rekonstruksi di Mapolres Jatim tidak hadir. Kami membuat keputusan untuk pergi berdasarkan sejumlah pertimbangan,” katanya.

Baca Juga: Sindikat Produsen Palsu Antar Provinsi Ditangkap, Upal Rp808 Juta Disita

Karena tidak ada saksi dari pendukung Aremania, maka hasil rekonstruksi adalah keterangan sepihak dari saksi dan tersangka polisi.

“Seperti yang kita ketahui, ternyata tidak ada gas air mata yang ditembakkan di tribun penonton,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Jatim menyatakan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan masih berstatus P18, artinya belum sepenuhnya ditutup. JPU mengembalikan berkas perkara ke penyidik ​​Polda Jatim.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button