Apa yang harus dilakukan pengendara saat menghadapi Patwal? - WisataHits
Jawa Barat

Apa yang harus dilakukan pengendara saat menghadapi Patwal?

TEMPO.CO, jakarta – Mungkin sebagian dari kita melihat kendaraan di jalan raya dikawal oleh beberapa sepeda motor atau mobil. Pengawalan ini disebut patroli dan pengawalan (patwal).

Patwal adalah layanan pengawalan perjalanan polisi. Pengawalan ini dapat diberikan kepada kendaraan yang diberikan hak prioritas, seperti: B. Mobil pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pemerintah dan lain-lain.

Pengaturan tentang patwal tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Fitur Patwal dinilai sangat penting karena membantu kinerja petugas. Namun, layanan Patwal ini juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Misalnya, prosesi pemakaman di lalu lintas padat.

Pasal 14(1)(a) dan (b) mengatur bahwa Polri dalam melaksanakan tugasnya mempunyai tugas mengatur, mengawal, mengawal, dan berpatroli untuk kegiatan kota dan negara sesuai keperluan serta menjamin kelancaran lalu lintas.

Dikutip dari indonesia.go.id, Jika ada patwal di jalan, tugas pengguna jalan lain adalah memberi jalan kepada kendaraan yang dikawal. Pasal 34(1) PP No. 43 Tahun 1993 juga menjelaskan bahwa dalam keadaan tertentu petugas kepolisian dapat melakukan tindakan seperti:

  1. Hentikan lalu lintas dan/atau pengguna jalan tertentu.
  2. Beritahu pengguna jalan untuk terus berjalan.
  3. Mempercepat arus lalu lintas.
  4. Memperlambat arus lalu lintas.
  5. Mengubah arah arus lalu lintas.

YOLANDA AGNE

Baca juga: Siapa saja yang dapat menggunakan layanan Patwal? Berikut prosedurnya

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button