Pemkot Surakarta menyelenggarakan Sriwedari pasca putusan MA - WisataHits
Jawa Tengah

Pemkot Surakarta menyelenggarakan Sriwedari pasca putusan MA

Solo (ANTARA) – Pemkot Surakarta akan segera menata kawasan Sriwedari menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa tanah antara pemerintah daerah dengan ahli waris Wiryodiningrat.

“Tinggal move on, reprocessing, tidak semua, dan menunggu proses selanjutnya,” kata Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di Solo, Senin.

Putusan Mahkamah Agung nomor 2085 K/Pdt/2022 itu mengabulkan mosi Pemerintah Kota Surakarta untuk membatalkan surat perintah kematian tersebut. Surat keputusan tersebut menyatakan bahwa Perintah Penegakan Nomor 468/PDT/2021/PT SMG yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang dikesampingkan.

Putusan tersebut juga memerintahkan Pengadilan Negeri Surakarta untuk mencabut sita eksekusi di atas tanah Sriwedari.

“Ada titik terang dengan keputusan ini dan itu akan terjadi lagi sore ini,” katanya.

Gibran menyebutkan beberapa hal yang sedang diatur, yakni kelanjutan pembangunan Masjid Taman Sriwedari di Solo dan modernisasi bangunan Wayang Orang.

“Saya sering bilang Graha Wisata akan diratakan dengan tanah dan segera dikembalikan seperti semula. Itu saja, sangat sederhana. Keputusan kemarin perlahan dan jelas menjadi secercah harapan bagi semua orang,” katanya.

Baca Juga: Gibran Fokus Soal Hukum di Masjid Taman Sriwedari

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Surakarta Yeni Apriliawati mengatakan telah digelar rapat koordinasi sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung tersebut.

“Jelas bahwa kami sedang melihat keputusannya, seperti apa keputusannya. Untuk menentukan langkah hukum, kita perlu berkoordinasi dengan kuasa hukum, kita juga ada kuasa hukum dari kejaksaan,” katanya.

Mengenai salinan resmi keputusan tersebut, dia mengaku hingga saat ini Pemkot Surakarta belum menerimanya.

“Sudah beberapa kali kita cek ke PN dan belum terima, nanti kita coba cek ulang. Kami tidak menerimanya minggu lalu, kami juga tidak menerimanya dari pengacara kami,” katanya.

Sengketa tanah Sriwedari seluas 99.889 m2 antara Pemerintah Kota Surakarta dengan ahli waris Wiryodiningrat telah berlangsung selama 50 tahun.

Pada tahun 2016 telah ada putusan hukum tetap atau inkrah terhadap tanah ini dan dimenangkan oleh ahli waris Wiryodiningrat. Namun, Pemkot Surakarta kembali menempuh jalur hukum untuk mempertahankan lahan di Jalan Slamet Riyadi tersebut.

Baca Juga: Kota Surakarta Tetap Kuasai Sriwedari Meski Masih Sengketa
Baca Juga: Pemkot Surakarta Lanjutkan Kasus Pengadilan Sengketa Tanah di Sriwedari

Source: jateng.antaranews.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button