Berikut 6 poin kesepakatan terkait polusi suara di Canggu Bali - WisataHits
wisatahits

Berikut 6 poin kesepakatan terkait polusi suara di Canggu Bali

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengapresiasi kesepakatan yang dicapai antara para pemangku kepentingan pariwisata dan ekonomi kreatif di Bali, khususnya di Desa Canggu, Kabupaten Badung.

Hal ini terkait dengan isu “polusi suara” dan mendorong kesepakatan untuk terus diperkuat guna memberikan pelayanan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan kearifan lokal.

Berikut 6 poin kesepakatan terkait polusi suara di Canggu BaliBali, Ilustrasi Foto: Kemenparekraf

Menparekraf Sandiaga, usai bertemu dengan seluruh pemangku kepentingan seperti Bendesa Adat Canggu, Perbekel Canggu, Dinas Pariwisata Bali dan Badung, Satpol PP, serta pengelola bar dan restoran di Canggu, Jumat (16/9/2002) dini hari mengatakan kesepakatan tersebut dicapai harus membawa Canggu ke arah yang lebih baik.

“Hari ini Alhamdulillah masih bisa berhubungan dengan seluruh stakeholder dan kabarnya kesepakatan yang telah dicapai sebelumnya akan terus ditindaklanjuti secara teknis oleh Pak Kadis (Kadispar dari Provinsi Bali)” ,

kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.

Poin kesepakatan tentang polusi suara di Canggu

Sebelumnya, pemangku kepentingan Canggu telah menyepakati 6 poin. Yakni, batas maksimum desibel suara adalah 70 desibel untuk ruang luar, batas waktu pengoperasian hingga pukul 01:00 WITA, komitmen pelaku ekonomi dan masyarakat serta perangkat dalam kerangka pemantauan lapangan, konsistensi masyarakat dan kontraktor dan (perangkat) serta tindak lanjut yang konsisten mengingatkan kontraktor dan masyarakat sekitar untuk tidak melebihi batas yang telah disepakati.

Selain itu, upaya sosialisasi dan penegakan peraturan juga akan terus dilakukan.

Menparekraf mengatakan, kesepakatan yang telah dicapai sebelumnya akan terus diperkuat, termasuk kemudian ditingkatkan dalam bentuk penyelesaian sehingga bisa menjadi payung hukum sehingga bisa diambil tindakan jika ada yang melanggar aturan.

Pariwisata harus mampu menghadirkan keserasian dan keseimbangan sehingga dapat memperhatikan semua pihak untuk menciptakan kenyamanan tidak hanya bagi wisatawan tetapi juga bagi masyarakat setempat.

“Saya sangat berharap kesepakatan yang sudah disampaikan bisa ditindaklanjuti dan diperbaiki nanti dalam bentuk penyelesaian yang memperhitungkan perhitungan saat itu dan kami berharap bisa membawa Canggu ke arah yang lebih baik.

Kami berharap kesepakatan yang ditandatangani dua hari lalu ini dapat ditingkatkan dalam kerangka hukum yang dapat menjadi dasar pelaksanaan dan pengawasannya,”

kata Sandiaga.

Menparekraf mengatakan Presiden Joko Widodo memperhatikan hal itu.

Apalagi, dalam waktu dekat Bali akan menjadi tuan rumah G20 Presidentcy, yang sebelumnya menjadi tuan rumah rangkaian acara internasional seperti World Tourism Day, World Conference on Creative Economy, dll.

“Kami ingin ini diselesaikan dengan kearifan lokal dan kami berharap ini bukan yang pertama kali dan kami akan pantau sampai G20.

Kami berharap semua solusi tersebut dapat tercapai dan yang diprioritaskan adalah pendekatan tradisional dan budaya,”

kata Sandiaga.

Selain itu, kata Menparekraf, hal itu harus menjadi dorongan dalam upaya membawa penataan pariwisata ke Bali yang lebih baik.

Bagaimana Pemprov Bali juga dapat menyusun Rencana Detail Tata Guna Lahan (RDTR) untuk melakukan penataan dalam hal peruntukan kegiatan usaha.

Bali sebagai pusat pariwisata Indonesia memiliki dampak yang luas bagi kehidupan masyarakat.

Sehingga pemulihan yang sedang berlangsung dengan hadirnya wisatawan dapat berdampak luas pada pemulihan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, yang ditargetkan pada tahun ini mencapai 1,1 juta dan 4,4 juta lapangan kerja baru pada 2024.

“Mengapa tidak mengubah tidak hanya Pulih Bersama, Pulihkan Lebih Kuat, tetapi juga Pulihkan Lebih Baik.

Karena ada juga isu lain seperti limbah, air, isu kelestarian lingkungan,”

kata Sandiaga.

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yang menaruh perhatian besar terhadap permasalahan yang terjadi di Canggu.

Menurutnya, hal itu harus menjadi dorongan untuk evaluasi menyeluruh.

“Ini menjadi perhatian yang luar biasa dari pemerintah pusat dan merupakan dorongan yang sangat penting untuk menilai hal-hal yang memang perlu kita tingkatkan karena pariwisata itu dinamis, terus berkembang.

Tentu dalam perkembangan ini juga ada standar, ada regulasi yang harus kita sepakati”,

kata Cok Ace.

Ia juga mendorong agar poin-poin yang telah disepakati kedua belah pihak juga harus ditindaklanjuti dengan merinci masalah teknis.

“Seperti akord 70 desibel, dari mana asalnya?

Apakah di depan speaker, 10 meter, apa 50 meter, apa 100 meter itu tidak (disetujui) jadi sangat relatif.

Jadi kami meminta itu untuk dimasukkan dalam kesepakatan, “

kata Cok Ace.

Dia mengatakan kesepakatan ini nantinya akan menjadi cikal bakal perbaikan regulasi, karena regulasi yang ada saat ini hanya mengatur batas tingkat kebisingan untuk area indoor.

“Karena ketika (peraturan) dibuat tahun 2012, belum ada Beach Club dan kita harus terus beradaptasi”

kata Cok Ace.

Source: www.piknikdong.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button