46 Haji Furoda Indonesia Dideportasi Ternyata PT Alfatih Ilegal di Lembang – Bandung Barat Pos - WisataHits
Jawa Barat

46 Haji Furoda Indonesia Dideportasi Ternyata PT Alfatih Ilegal di Lembang – Bandung Barat Pos

Padalarang, BBPOS – Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan PT. Alfatih yang menjadi exit office bagi 46 jemaah haji Furoda yang dideportasi dari Indonesia, tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Haji Khusus (PIHK).

Didin Saepudin, Kepala Badan Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Bandung Barat, mengatakan PT. Selain Alfatih Indonesia PIHK, PT tersebut juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Jasa Umrah (PIHU).

“PT. Al Fatih adalah Badan Perjalanan Wisata (BPW) dan ilegal karena tidak terdaftar di Kementerian Agama,” kata Didin kepada wartawan, Senin (4/7/2022).

Menurutnya, PT. Berlokasi di Jalan Panorama 1 No.37 Lembang, Alfatih Indonesia merupakan penginapan di Pondok Cahya yang sudah beroperasi sejak tahun 2017.

“Saya cek di sana ternyata penginapan, kami indikasikan itu BPW atau agen perjalanan yang digunakan untuk itu,” kata Didin.

Untuk itu, Didin mengingatkan masyarakat agar memilih perusahaan pengirim jemaah haji yang terdaftar resmi.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih layanan Perusahaan. Kalau sudah begini, Kemenag tidak bisa berbuat apa-apa,” pungkasnya.

Sebelumnya, 46 jamaah Furoda dideportasi dari Indonesia karena menggunakan visa tidak resmi.

Dari 46 calon jemaah haji yang dideportasi, tiga diketahui warga Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Source: www.bandungbaratpos.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button