BPKB sudah dijanjikan modal, tapi skutik listrik dilarang beroperasi di Jogja
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Puluhan perusahaan persewaan skuter listrik di Kota Yogyakarta mulai kebingungan setelah dikeluarkannya surat edaran pemerintah daerah terkait larangan pengoperasian skuter listrik di kawasan Malioboro dan sekitarnya.
Beberapa pengusaha tersebut sudah menjanjikan Buku Panduan Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk menjamin modal pengadaan skuter listrik.
Namun kini skuter listrik sudah dilarang beroperasi di kota Yogyakarta.
Peraturan pelarangan skuter listrik beroperasi di kawasan Malioboro membuat pemilik bisnis bingung.
Alasannya: Tidak sedikit yang bergantung pada kendaraan listrik di kawasan wisata kota Jogja.
Baca Juga: Puluhan Pelaku Usaha Skuter Listrik Malioboro-Mangkubumi Ngadu ke LBH Jogja Soal Larangan Operasi
Ketua Umum Asosiasi Skuter Malioboro Mataram Agus Riyanto mengatakan skuter listrik sendiri menjadi salah satu alternatif masyarakat mencari pundi-pundi rupiah di tengah pandemi yang tak kunjung usai.
Pilihan ini terbukti tepat di kalangan pecinta skutik listrik yang cukup populer di kota Jogja.
“Saat pandemi, istilah ekonomi mati, tapi dengan adanya skuter listrik ini keadaan mulai membaik. Sudah ada penghasilan yang lumayan,” kata Agus, Ketua Umum Asosiasi Skuter Malioboro Mataram, Agus Riyanto, Minggu (24/7/2022).
Kondisi mapan itu tepat sebelum berlakunya Surat Edaran Gubernur (SE) tentang larangan aktivitas skuter listrik dan sudah sepatutnya dimanfaatkan oleh sejumlah pihak.
Beberapa bahkan telah berinvestasi dalam kendaraan listrik.
Source: jogja.tribunnews.com